MIM, JAWA TENGAH, 12 DESEMBER 2025
SRAGEN, — Mediaindonesiamaju.com Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah kembali mencuat di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Tumpukan material abu kehitaman yang diduga merupakan limbah batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) milik PT Berkah Rahayu Indonesia terlihat menumpuk bebas di area Kebayanan 3, Desa Slogo, dan memicu keresahan warga. Foto yang beredar pada Jumat (10/12/2025) memperlihatkan tumpukan limbah berada di ruang terbuka tanpa pengamanan, memunculkan dugaan praktik penjualan atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Warga menyatakan limbah FABA tersebut semestinya dikelola melalui mekanisme berizin dan dimanfaatkan untuk produk konstruksi, bukan justru ditimbun sembarangan.
“Harusnya limbah batu bara tersebut diolah kembali, bukan dijual sembarangan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
—
Pengelolaan FABA Tetap Wajib Ikuti Standar Ketat
Meski FABA telah dikeluarkan dari kategori Limbah B3 melalui PP 22/2021 dan Permen LHK No. 19/2021, pengelolaannya tetap wajib mengikuti prosedur yang jelas. Penghasil limbah diwajibkan melakukan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pelaporan pergerakan limbah secara resmi.
Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot warga meliputi:
Penyimpanan Tidak Sesuai Aturan:
Tumpukan limbah dibiarkan di ruang terbuka tanpa lantai kedap air dan tanpa perlindungan cuaca, yang melanggar standar penyimpanan limbah Non-B3 terdaftar.
Penyerahan atau Penjualan Tanpa Prosedur:
Jika limbah FABA dijual atau diserahkan tanpa keterlibatan pihak pemanfaat/pengumpul berizin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan.
Hal ini menjadi sorotan khusus mengingat PT Berkah Rahayu Indonesia memiliki profil sebagai perusahaan pengelola limbah berbahaya. Warga mempertanyakan konsistensi perusahaan dalam menjalankan standar operasional sesuai izin dan regulasi.
DLH dan KLHK Diminta Turun Tangan
Masyarakat Tanon mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan KLHK untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan diminta fokus pada:
Status perizinan PT Berkah Rahayu Indonesia, termasuk izin pengelolaan, pengangkutan, atau pemanfaatan limbah.
Asal-usul dan tujuan limbah FABA yang ditumpuk di area publik tersebut.
Kepatuhan perusahaan terhadap standar teknis pengelolaan limbah Non-B3 terdaftar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkah Rahayu Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan di lapangan maupun dugaan pelanggaran prosedur yang disorot publik.
(Tim)










