MIM, Jawa Tengah 28 Desember 2025
Batang ,Mediaindonesiamaju.com– Anggota Jatantras Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sebuah toko sembako yang kedapatan menjual alkohol 70 persen secara bebas tanpa izin, pada Kamis malam Jumat sekitar pukul 19.30 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Warung Asem, Kabupaten Batang.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 7 kardus alkohol 70 persen murni yang diduga kuat akan digunakan sebagai campuran minuman keras oplosan. Alkohol tersebut dijual bebas kepada masyarakat tanpa pengawasan dan tanpa dokumen perizinan yang sah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko sembako tersebut diduga tidak mengantongi izin edar sebagaimana ketentuan yang berlaku. Diketahui, peredaran alkohol 70 persen seharusnya hanya diperuntukkan bagi kebutuhan medis dan wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM, serta legalitas yang jelas dari Dinas Kesehatan terkait.
Penjualan alkohol dengan kadar tinggi secara bebas dinilai sangat berbahaya, mengingat bahan tersebut kerap disalahgunakan untuk pembuatan minuman keras oplosan yang dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Sejumlah kasus kematian akibat miras oplosan di berbagai daerah menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran alkohol ilegal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku dan tidak hanya menerapkan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Kesehatan.
Pasalnya, pencampuran bahan yang seharusnya digunakan untuk keperluan kesehatan dengan alkohol berpotensi mengubah minuman menjadi zat berbahaya dan tidak layak konsumsi.
Dengan adanya penindakan ini, warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Rep__Zamrudin










