MIM, JAWA TENGAH, 30 DESEMBER 2025
Rembang, – Mediaindonesiamaju.com Pihak kuasa hukum NH, CBP Law Office Bagas Pamenang SH, MH, angkat bicara terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum advokat. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Rembang, Senin (29/12/2025) malam.
Dugaan pemerasan dan pengancaman ini, menurut Bagas Pamenang, dimana sesuai dengan Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto pasal 482 UU 1 tahun 2023 ( KUHP baru) tentang pemerasan, bisa dipidana masing masing 9 tahun penjara.
Bagas mengungkapkan kasus ini bersifat khusus karena melibatkan oknum advokat. Pemerasan dan Pengancaman ini dilakukan oleh sejumlah advokat, dan kami harap kepolisian polres Rembang bisa secara objektif tidak memihak manapun. Dan kerugian yang dialami klien kami yaitu diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 40 juta dan rekening sudah diberikan,” jelas Bagas kepada wartawan, Selasa (30/12/2025)
Kami berharap, uang dari klien itu bisa dikembalikan, karena uang itu digunakan untuk apa, fungsinya untuk apa diberikan kepada oknum advokat itu.
Kronologi Kejadian
Menurut Bagas kronologi kejadiannya oknum advokat memberikan Somasi kepada Klain kami yang mengatasnamakan Klain mereka, yaitu salah satu tokoh agama yang terkenal di Kabupaten Rembang bahkan di Indonesia.”Bagas menyayangkan apakah Klain dari oknum advokat ini mengetahui tentang permintaan atau minta sejumlah uang kepada klien kami yang berjumlah Rp 40 juta itu,” ungkapnya.
Bagas menambahkan untuk apa, oknum advokat bisa meminta Rp 40 juta itu dan bahkan mengancam, kalau tidak memberikan uang sejumlah itu, usaha yang dimiliki klein kami akan ditutup.
”Setahu saya, tugas advokat tidak dapat melakukan penutupan usaha, advokat hanya sebagai pengawasan dan pendampingan klein,” jelasnya
Bagas menghimbau agar masyarakat di kabupaten Rembang jangan takut, tetap semangat, dengan adanya oknum oknum yang akan memanfaatkan komersial jabatan. “Kami CBP Law Office Bagas Pamenang siap membantu dan menangani kasus yang ada di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang Joko Susilo mengungkapkan keprihatinannya dan menyayangkan atas kejadian seperti ini, terutama adanya oknum oknum yang mengatasnamakan pengacara, harusnya pendampingan tetapi terjadi seperti ini, semacam pemerasan.
Joko menghimbau kepada anggotanya jangan takut, terutama anggota Paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang, nanti kalau ada apa apa bisa koordinasi dengan saya, sebagai ketua paguyuban Cafe dan Karaoke Rembang,” tutupnya.
Rep : wibowo










