Perjuangan Panjang Aiptu Rusmini Mencari Keadilan Belum Temui Titik Terang

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 14 April 2026

Jakarta,Mediaindonesiamaju.com – Perjalanan panjang Aiptu Rusmini dalam memperjuangkan keadilan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Mantan Polisi Wanita (Polwan) tersebut mengaku terus berupaya menuntut haknya di tengah berbagai hambatan yang justru datang dari sistem yang seharusnya melindunginya.

Dalam wawancara dengan pimpinan Media Indonesia Maju, Rusmini mengungkapkan bahwa perjuangannya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia telah mendatangi berbagai pihak, mulai dari tokoh hukum hingga figur publik, guna mencari dukungan. Namun hingga saat ini, ia belum merasakan hasil yang konkret.

“Alasan dari Mabes Polri katanya harus revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Tapi masa sudah setahun lebih belum selesai juga,” keluh Rusmini.

Awal Mula Kasus

Kasus yang menimpa Rusmini bermula dari dugaan perselingkuhan suaminya, yang juga anggota Polri, dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan guru anak mereka. Dengan harapan memperoleh keadilan, Rusmini melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

Baca Juga :  Program PTSL Desa Jemberana Disorot: Tarikan Rp400.000 Diduga Langgar Aturan, Berpotensi Pungli  

Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, ia justru mengaku mengalami tekanan. Laporan yang diajukannya disebut berbalik menjadi persoalan hukum yang menyeret dirinya hingga harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Tak hanya itu, Rusmini juga diberhentikan dari institusi Polri tempat ia mengabdi selama belasan tahun. Ia menilai pemecatan tersebut dilandasi tuduhan yang tidak jelas dan sarat fitnah.

Dugaan Penggelapan Gaji

Penderitaan Rusmini semakin bertambah setelah ia menemukan fakta baru pada awal tahun 2023. Saat mengurus dokumen kepegawaiannya, ia mengetahui bahwa gajinya selama lebih dari delapan tahun masih terus dicairkan oleh negara.

Namun, dana tersebut diduga tidak pernah ia terima.

“Gaji saya tetap keluar, tapi tidak pernah sampai ke saya. Itu yang sampai sekarang belum jelas ke mana alirannya,” ujarnya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di internal institusi, yang hingga kini belum mendapatkan penanganan secara transparan.

Upaya Belum Berbuah Hasil

Rusmini mengaku telah berulang kali melaporkan kasusnya ke berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Polda Lampung, hingga Kompolnas. Namun, seluruh upaya tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan.

Baca Juga :  Atasi Air Rob, DPRD Demak Sahkan Empat Perda Baru   Demak

Ia menggambarkan perjuangannya seperti “membentur tembok besar”, di mana setiap laporan yang disampaikan seolah tidak mendapatkan respons berarti.

Sorotan terhadap Sistem

Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai gambaran tantangan dalam sistem penegakan hukum internal. Sejumlah pihak menilai perlunya penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap anggota di dalam institusi.

Pengamat juga mengingatkan, jika persoalan internal semacam ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi semakin menurun.

Harapan Akan Keadilan

Di tengah berbagai tekanan, Rusmini tetap berharap keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan hak-haknya dapat dikembalikan. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata untuk dirinya, melainkan juga demi memastikan kebenaran tetap mendapat tempat dalam sistem hukum.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi internal, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Rep_Putri

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB