MIM, Jawa Tengah 14 April 2026
Jakarta,Mediaindonesiamaju.com – Perjalanan panjang Aiptu Rusmini dalam memperjuangkan keadilan hingga kini masih belum menemukan titik terang. Mantan Polisi Wanita (Polwan) tersebut mengaku terus berupaya menuntut haknya di tengah berbagai hambatan yang justru datang dari sistem yang seharusnya melindunginya.
Dalam wawancara dengan pimpinan Media Indonesia Maju, Rusmini mengungkapkan bahwa perjuangannya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia telah mendatangi berbagai pihak, mulai dari tokoh hukum hingga figur publik, guna mencari dukungan. Namun hingga saat ini, ia belum merasakan hasil yang konkret.
“Alasan dari Mabes Polri katanya harus revisi Perkap Nomor 7 Tahun 2022. Tapi masa sudah setahun lebih belum selesai juga,” keluh Rusmini.
Awal Mula Kasus
Kasus yang menimpa Rusmini bermula dari dugaan perselingkuhan suaminya, yang juga anggota Polri, dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan guru anak mereka. Dengan harapan memperoleh keadilan, Rusmini melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, ia justru mengaku mengalami tekanan. Laporan yang diajukannya disebut berbalik menjadi persoalan hukum yang menyeret dirinya hingga harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.
Tak hanya itu, Rusmini juga diberhentikan dari institusi Polri tempat ia mengabdi selama belasan tahun. Ia menilai pemecatan tersebut dilandasi tuduhan yang tidak jelas dan sarat fitnah.
Dugaan Penggelapan Gaji
Penderitaan Rusmini semakin bertambah setelah ia menemukan fakta baru pada awal tahun 2023. Saat mengurus dokumen kepegawaiannya, ia mengetahui bahwa gajinya selama lebih dari delapan tahun masih terus dicairkan oleh negara.
Namun, dana tersebut diduga tidak pernah ia terima.
“Gaji saya tetap keluar, tapi tidak pernah sampai ke saya. Itu yang sampai sekarang belum jelas ke mana alirannya,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di internal institusi, yang hingga kini belum mendapatkan penanganan secara transparan.
Upaya Belum Berbuah Hasil
Rusmini mengaku telah berulang kali melaporkan kasusnya ke berbagai pihak, termasuk Mabes Polri, Polda Lampung, hingga Kompolnas. Namun, seluruh upaya tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan.
Ia menggambarkan perjuangannya seperti “membentur tembok besar”, di mana setiap laporan yang disampaikan seolah tidak mendapatkan respons berarti.
Sorotan terhadap Sistem
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sebagai gambaran tantangan dalam sistem penegakan hukum internal. Sejumlah pihak menilai perlunya penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap anggota di dalam institusi.
Pengamat juga mengingatkan, jika persoalan internal semacam ini tidak ditangani secara serius, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi semakin menurun.
Harapan Akan Keadilan
Di tengah berbagai tekanan, Rusmini tetap berharap keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan hak-haknya dapat dikembalikan. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata untuk dirinya, melainkan juga demi memastikan kebenaran tetap mendapat tempat dalam sistem hukum.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya reformasi internal, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang tegas guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Rep_Putri










