KUASA HUKUM DESAK KABID PROPAM POLDA JATENG TARIK PENGADUAN: PENANGANAN DI PROPAM POLRES DEMAK DINILAI DILAMA-LAMAKAN, TIDAK TRANSPARAN DAN TERKESAN SALING MELINDUNGI

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 16 Juni 2026

DEMAK – Kekecewaan mendalam disampaikan kuasa hukum yang mewakili kliennya, terkait lambatnya penanganan laporan dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak. Pihaknya menilai proses pemeriksaan di tingkat Paminal Propam Polres Demak berjalan sangat lambat, tidak menunjukkan keseriusan, bahkan meninggalkan kesan kuat adanya upaya saling melindungi antar sesama aparat kepolisian. Oleh karena itu, langkah tegas akan segera diambil: pihak kuasa hukum menyatakan akan meminta secara resmi kepada Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah untuk menarik alih perkara pengaduan tersebut, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam pemaparan kronologis yang disampaikan secara rinci, peristiwa bermula tanggal 22 April 2025 silam, ketika itu Kanit PPA Satreskrim Polres Demak mendatangi lokasi sebuah pondok pesantren Al-Anfash di wilayah setempat atas dasar adanya Laporan Informasi [LI] yang diajukan oleh seseorang yang merupakan mantan penghuni pondok pesantren tersebut. Saat kedatangan itulah, menurut pengamatan awal, mulai terlihat sejumlah penyimpangan prosedur yang mencolok.

“Mereka datang berombongan, terdiri dari Kanit, satu orang penyidik, satu anggota Bantuan Polisi (Banpol), dan satu orang lagi yang diketahui berprofesi sebagai wartawan. Di sinilah awal mula terlihat ketidakprofesionalan yang mencolok. Pada saat kedatangan, tim tersebut ternyata tidak membawa serta surat tugas resmi yang menjadi dasar hukum kedatangan mereka. Lebih dari itu, keikutsertaan pihak wartawan yang tidak memiliki hubungan teknis apapun dengan proses pengambilan keterangan dinilai sangat menyimpang dari aturan baku penegakan hukum yang berlaku,” ungkap kuasa hukum tersebut.

Baca Juga :  Polres Demak Dirikan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum Untuk Korban Banjir

Ketidakberesan tidak berhenti sampai di situ. Pihaknya mengungkapkan adanya pernyataan yang dianggap sangat tidak pantas dan mencurigakan yang dilontarkan oleh anggota Banpol yang ikut dalam rombongan kedatangan itu. Anggota tersebut dikatakan secara terang-terangan menyatakan bahwa pemilik pondok, yang akrab disapa Gus T, sudah dipastikan bersalah. Bahkan lebih jauh, ia secara langsung menyarankan agar Gus T segera menggunakan jasa pengacara yang merupakan istrinya sendiri.

“Pernyataan semacam itu sangat meresahkan dan menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin status kesalahan seseorang sudah diputuskan sebelum proses hukum berjalan secara adil dan objektif? Ditambah lagi dengan tawaran jasa advokat yang secara langsung terkait dengan keluarga petugas yang bersangkutan, hal ini sangat berpotensi mengarah pada praktik pemerasan atau penarikan keuntungan pribadi yang dibalut kekuasaan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sikap dan pola pemeriksaan yang dilakukan, yang dinilai terkesan mengarahkan dan menargetkan pemilik pondok serta lingkaran terdekatnya. Hal ini terlihat jelas dari pemilihan pihak yang dimintai keterangan.

“Kami juga sedikit mempertanyakan dasar pertimbangan yang digunakan. Mengapa dari sekian banyak santri dan warga yang berada di lingkungan pondok Al-Anfash saat itu, hanya empat orang klien kami yang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi? Padahal sangat banyak pihak lain yang lebih berpotensi memberikan gambaran kejadian yang sebenarnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sasaran pemeriksaan sudah ditentukan terlebih dahulu, bukan didasarkan pada kebutuhan pengungkapan fakta yang sesungguhnya,” lanjutnya.

Melihat rangkaian peristiwa yang dinilai penuh ketidakberesan dan melanggar kode etik kepolisian, pihak klien kemudian melaporkan seluruh peristiwa dan dugaan pelanggaran tersebut ke bagian Paminal Propam Polres Demak, berharap ada pembinaan, pemeriksaan, dan tindak lanjut yang tegas sesuai aturan. Namun harapan itu seolah kandas seiring berjalannya waktu.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Ngaringan Mengucapkan Selamat Hari Lahirnya Pancasila 2026

“Selama ini kami rasakan penanganannya sangat lambat, tidak ada kejelasan tahapan, dan tidak ada informasi terbuka mengenai sejauh mana proses pemeriksaan berjalan. Kesannya pengaduan ini hanya dibiarkan mengendap begitu saja, seolah sengaja dilama-lamakan agar mereda dan terlupakan. Hal ini memunculkan keyakinan kami bahwa ada semacam upaya saling melindungi antar sesama aparat, sehingga keberpihakan kepada kebenaran dan hukum menjadi terabaikan,” ujarnya dengan nada tegas.

Menyikapi kondisi jalan buntu ini, pihak kuasa hukum memutuskan untuk tidak tinggal diam. Langkah strategis dan lebih tinggi akan segera ditempuh guna memutus mata rantai ketidakjelasan tersebut.

“Oleh sebab itu, besok kami akan mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Kami meminta agar pengaduan ini ditarik alih dari wewenang Propam Polres Demak untuk ditangani langsung oleh jajaran di tingkat Polda. Kami berharap dengan adanya penanganan dari jenjang yang lebih tinggi, akan tercipta proses yang lebih objektif, transparan, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum yang nyata bagi klien kami, tanpa ada lagi bayang-bayang saling melindungi yang merugikan kepercayaan masyarakat,” tandas kuasa hukum tersebut mengakhiri pernyataannya.

Hingga berita ini disusun, pihak Paminal Propam Polres Demak belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan lambatnya proses dan dugaan adanya praktik saling melindungi tersebut. Masyarakat pun menanti apakah permohonan penarikan perkara ini akan dikabulkan, menjadi titik balik untuk mengembalikan wibawa pengawasan internal kepolisian di mata publik.

Rep_Fq

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB