Bagas Pamenang : UMKM Rugi Besar, Akibat Pemadaman Listrik Bergilir   

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, –  Mediaindonesiamaju.com Jadwal pemadaman lampu bergilir PLN yang diterapkan di sejumlah wilayah Rembang belakangan ini memicu keluhan. Masyarakat dan pelaku UMKM merasa paling dirugikan. Praktisi hukum Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menyoroti persoalan ini dari sisi hukum dan keadilan sosial.

 

Bagas Pamenang menegaskan pemadaman bergilir bukan tindakan sewenang-wenang. “Secara hukum, PLN sebagai BUMN penyedia listrik publik wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Minimal SPM. Pemadaman karena beban puncak, gangguan, atau pemeliharaan boleh dilakukan, tapi harus sesuai aturan: ada pemberitahuan, ada jadwal jelas, dan tidak diskriminatif,” jelas Bagas kepada wartawan, Minggu (21/6/2026)

 

Menurutnya, masalah muncul tidak ada pemberitahuan tepat waktu, Warga dan UMKM kaget saat lampu padam, padahal mereka butuh siapkan genset atau atur jam produksi.

 

Kalau bergilir tapi tiap hari dan berjam-jam, itu mengganggu hak warga atas pelayanan publik yang layak. Padahal UU Ketenagalistrikan dan aturan PLN menyebut konsumen berhak dapat kompensasi kalau pemadaman melebihi SPM dan bukan karena bencana force majeure,” terangnya

Baca Juga :  Pemalang Inspiring Teacher 2025 Menuai Sorotan, Praktisi Hukum Sebut Pungutan Rp200 Ribu Tidak Sah  

 

Bagas menambahkan keluhan paling banyak datang dari pelaku UMKM diantaranya, warung makan, laundry, konveksi, bengkel las, dan toko kelontong pakai freezer.

 

UMKM itu hidup dari waktu dan listrik. Dua jam mati lampu bisa berarti bahan baku basi, mesin berhenti, order molor, pelanggan kabur. Kerugian itu nyata dan bisa dihitung. Negara harus hadir melindungi mereka lewat asas keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945,” kata Bagas.

 

Warga rumah tangga juga terdampak: anak tidak bisa belajar online, pompa air mati, obat-obatan di kulkas rusak.

Baca Juga :  Kasus Kennedy Manurung: PK Sudah Diregistrasi MA, Benarkah Ada Kejanggalan dalam Proses Hukum

 

Bagas menghimbau agar tidak jadi konflik, PLN wajib umumkan jadwal pemadaman bergilir H-1 lewat media resmi. Jangan dadakan. Kalau pemadaman melanggar SPM, PLN harus proaktif kasih potongan tagihan sesuai aturan, bukan nunggu konsumen protes.

 

Pemkab Rembang bisa jadi mediator. Data UMKM terdampak dikumpulkan, lalu dicarikan solusi: prioritas pasokan, insentif genset, atau tarif khusus jam padam.

 

“Intinya, listrik itu hajat hidup orang banyak. Negara melalui PLN wajib hadir. Kalau ada pemadaman, rakyat juga wajib tahu alasan, jadwal, dan hak mereka,” tegas Bagas.

 

Bagas Pamenang mengingatkan bahwa pelayanan publik bukan sekadar teknis. Ada dimensi hukum dan hak warga di dalamnya. Transparansi, kompensasi jadi kunci agar pemadaman bergilir tidak berubah jadi “beban bergilir” untuk rakyat Rembang.

 

 

(wannik)

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB