DEMAK – Mediaindonesiamaju.com DPRD Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri atau yang mewakili, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, para camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pembukaan sidang, pimpinan rapat menyampaikan bahwa jumlah kehadiran anggota DPRD telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak. Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara bergantian, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera menyampaikan pandangan, masukan, kritik konstruktif, dan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Demak sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Pimpinan rapat mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan seluruh fraksi. Menurutnya, setiap masukan merupakan kontribusi strategis dalam memperkuat kualitas pembahasan Raperda sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati Demak untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya sesuai agenda yang telah dijadwalkan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda memasuki pembahasan lanjutan.
Melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan APBD agar selaras dengan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Demak.
Rep: Sulton










