SDM Jateng: Galian Legal Telah Melalui Kajian dan Memenuhi Persyaratan Sebelum Izin Diterbitkan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 10 Juli 2026

 

Semarang – Dinas yang membidangi Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan atau galian yang berstatus legal telah melalui proses kajian sesuai ketentuan sebelum izin diterbitkan.

 

Dalam keterangannya, pihak SDM Jateng menyampaikan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan tidak dilakukan secara serta-merta. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon.

Baca Juga :  Polsek Sayung Bagikan Takjil di Pantura, Bantu Pengguna Jalan Terdampak Rob

 

«”Galian legal itu sebelum turun izinnya sudah dikaji dan memenuhi syarat,” demikian pernyataan pihak SDM Jateng.»

 

Menurut penjelasan tersebut, proses perizinan dilakukan melalui tahapan evaluasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan lokasi dan rencana kegiatan pertambangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SDM Jateng juga mengimbau masyarakat agar dapat membedakan antara aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi dengan kegiatan penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan, serta dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang II Tahun 2026, Bupati Demak Sampaikan Pandangan Umum atas Tiga Raperda Usulan DPRD  

 

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan mematuhi regulasi dan menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diterbitkan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.

Rep_fq

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB