MIM, Jawa Tengah 10 Juli 2026
Semarang – Dinas yang membidangi Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan atau galian yang berstatus legal telah melalui proses kajian sesuai ketentuan sebelum izin diterbitkan.
Dalam keterangannya, pihak SDM Jateng menyampaikan bahwa penerbitan izin usaha pertambangan tidak dilakukan secara serta-merta. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, serta ketentuan lain yang berlaku harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pemohon.
«”Galian legal itu sebelum turun izinnya sudah dikaji dan memenuhi syarat,” demikian pernyataan pihak SDM Jateng.»
Menurut penjelasan tersebut, proses perizinan dilakukan melalui tahapan evaluasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan lokasi dan rencana kegiatan pertambangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SDM Jateng juga mengimbau masyarakat agar dapat membedakan antara aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi dengan kegiatan penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, membahayakan keselamatan, serta dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha pertambangan mematuhi regulasi dan menjalankan kegiatan sesuai izin yang telah diterbitkan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan.
Rep_fq










