FH Universitas Jayabaya Dorong Pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional  

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mediaindonesiamaju.com Fakultas Hukum Universitas Jayabaya menggelar Simposium Internasional bertajuk pembaruan profesi advokat pada Jumat (10/7/2026).

 

Forum akademik tersebut menghadirkan pakar hukum dari dalam dan luar negeri untuk membahas tantangan profesi advokat di era global sekaligus mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Simposium dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Jayabaya, Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perkembangan dunia hukum menuntut para praktisi memiliki kemampuan yang lebih dari sekadar penguasaan teori.

 

“Profesi hukum ke depan tidak hanya cukup dengan pengetahuan hukum yang kuat, namun juga harus adaptif terhadap perkembangan global dengan tetap berlandaskan etika,” kata Herliati.

 

Ia berharap kegiatan ilmiah bertaraf internasional dapat menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya.

 

“Kegiatan simposium internasional harus menjadi budaya akademis di lingkungan Universitas Jayabaya,” tambahnya.

 

Dalam pidato kunci, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menilai implementasi Undang-Undang Advokat telah mengalami berbagai dinamika sejak diberlakukan.

 

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memperkenalkan konsep single bar. Namun, dalam perkembangannya, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan Mahkamah Agung membuka ruang lahirnya berbagai organisasi advokat. Akibatnya, sistem single bar secara de facto berubah menjadi multi bar,” ujarnya.

Baca Juga :  Media Indonesia Maju Berperan dalam Reuni Akbar Abeturen SPG/KPG Negeri Amuntai

 

Menurut Kristiawanto, kondisi tersebut memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari pengawasan etik yang belum optimal hingga standar pendidikan profesi yang berbeda-beda.

 

“Ada advokat yang telah diberhentikan karena pelanggaran etik di satu organisasi, tetapi masih dapat bergabung dengan organisasi lain. Selain itu, standar pendidikan dan penerimaan calon advokat juga tidak seragam sehingga berpotensi menurunkan kualitas profesi. Masyarakat pun kesulitan menilai kredibilitas advokat yang mendampingi perkara di persidangan,” jelasnya.

 

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional (DKN) sebagai lembaga yang menyatukan standar pendidikan, ujian profesi, dan pengawasan kode etik advokat.

 

Kepala Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Abdul Latief, S.H., M.H., mengatakan lahirnya KUHAP baru akan memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.

 

“Peran advokat akan semakin strategis dalam sistem peradilan. Karena itu diperlukan lembaga seperti Dewan Keadvokatan Nasional atau Majelis Keadvokatan Nasional agar tercipta kesetaraan antaraparat penegak hukum,” katanya.

 

Deputy Secretary (Legislative Drafting) Ministry of Law, Justice and Parliamentary Affairs Bangladesh, Rumana Yasmin Ferdausi, LL.M., memaparkan pengalaman negaranya dalam membina profesi advokat.

 

“Di Bangladesh, lulusan fakultas hukum memang dapat disebut lawyer, tetapi untuk menjadi advokat mereka wajib menjalani magang selama satu tahun sebelum mengikuti ujian profesi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jurnalis SW Ditemukan Tewas di Hotel D'Paragon, Pimpinan Media Minta Polisi Usut Tuntas

 

Ia menilai tantangan global tidak selalu mengharuskan adanya organisasi advokat tunggal.

 

“Yang paling penting adalah adanya standar kompetensi yang sama serta lembaga etik nasional yang independen, kredibel, dan memiliki sistem disiplin yang kuat,” tegas Rumana.

 

Sementara itu, Director of the Center for Sustainable Business and Human Rights (CESBHAR), Dr. Deddy Ardian Prasetyo, LLM, mengingatkan bahwa globalisasi telah membuka peluang masuknya konsultan hukum asing ke Indonesia.

 

“Jika advokat Indonesia tidak adaptif terhadap perkembangan tersebut, mereka hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri,” tuturnya.

 

Senada, Chairperson of the National Executive Board of the Indonesian Legal Advisors Association, Ary Nizam, S.H., M.H., menilai perlindungan terhadap profesi advokat harus diperkuat seiring hadirnya KUHAP baru.

 

“Hak-hak advokat harus mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Setiap bentuk pelanggaran maupun kriminalisasi terhadap advokat juga perlu dikenai sanksi yang tegas,” pungkasnya.

 

Dalam simposium tersebut turut disoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Advokat.

 

Putusan tersebut dinilai menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 agar mampu menjawab perkembangan profesi advokat dan kebutuhan sistem hukum nasional.

 

Rep : Gus E

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB