Demak – Mediaindonesiamaju.com Sidang perkara yang berlangsung di Pengadilan Negeri Demak pada Rabu (5/8/2026) menyita perhatian publik. Persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu berlangsung cukup panjang, sehingga sejumlah agenda persidangan lain disebut mengalami penundaan.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Muhammad Addillah Murtadlo menyoroti keterangan yang disampaikan salah satu saksi dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) Nur Insani, yakni Bisnis Manager Bambang Sukamto. Menurut kuasa hukum, terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan saksi dengan kesaksian saksi lainnya di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Bambang Sukamto menyatakan bahwa dugaan pinjaman fiktif baru diketahuinya pada Desember 2024.
Namun, keterangan tersebut dinilai berbeda dengan kesaksian Nor Laila selaku Admin Leader. Dalam persidangan, Nor Laila menerangkan bahwa dirinya telah memberitahukan dugaan adanya pinjaman fiktif kepada Bambang Sukamto pada pertengahan Agustus 2024.
Selain itu, Nor Laila juga menyampaikan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada pihak pengawas, yakni Risky dan Ardin.

Menanggapi adanya perbedaan keterangan tersebut, kuasa hukum terdakwa menduga terdapat penyampaian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, majelis hakim juga beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan berdasarkan apa yang benar-benar diketahui dan menghindari penyampaian asumsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSSPS Nur Insani belum memberikan tanggapan resmi terkait perbedaan keterangan yang disoroti dalam persidangan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan adanya perbedaan atau ketidaksesuaian keterangan saksi masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai kebenaran keterangan para saksi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Rep : Sulton










