Sidang Putusan Dirut PT San Xiong Berakhir Ditolak, Kuasa Hukum Fini Fong: Lonceng Keadilan Telah Mati di PN Tanjung Karang  

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Mediaindonesiamaju.com Putusan sidang gugat Polda Lampung lewat praperadilan yang diajukan Direktur utama PT San Xiong di Pengadilan negeri Tanjung karang kelas 1A Ditolak hakim tunggal Samsumar Hidayat, S.H., M.H Kuasa hukum Fini fong sebut ada Dugaan intervensi oleh pihak luar menjadi sorotan tajam, Selasa. 11 Agustus 2026.

 

Rangkaian sidang gugat Polda Lampung (termohon) lewat praperadilan yang di ajukan oleh Fini Fong sebagai Direktur utama PT San xiong pada, Senin (3/8) sampai dengan putusan hasil persidangan, Selasa (11/8) Berakhir Ditolak oleh Hakim tunggal PN Tanjung karang kelas 1A.

 

Dalam persidangan putusan hasil gugatan, Hakim tunggal yaitu Samsumar Hidayat, S.H., M.H membacakan Amar putusan. Hakim tunggal memutuskan Permohonan yang di ajukan serta bukti-bukti oleh pihak pemohon sepenuhnya Ditolak, Berdasarkan seluruh bukti, surat-surat Pemohon, Termohon 1, dan Termohon 2, keterangan ahli Pemohon, dan bukti Pemohon bernomor P-1, serta fakta bahwa Termohon 1 dan Termohon 2 dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diperoleh 2 alat bukti.

 

Hakim berkesimpulan bahwa Pemohon tidak berhasil membuktikan secara cukup dan meyakinkan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan, administrasi penyidikan bagi tindakan penyitaan dan pemblokiran terhadap Pemohon 1 serta Pemohon 2, serta tuntutan terhadap Pemohon maupun terhadap aset PT San Xiong steel Indonesia dan aset pribadi Pemohon mengandung cacat yang bersifat sedemikian fundamental,

“Sehingga harus dinyatakan batal sejak awal.”sebut Hakim tunggal dalam amar putusan.

Baca Juga :  FKIP Universitas Terbuka Gelar Pelatihan e-Modul Mindfulness untuk Tingkatkan Kesejahteraan Psikologis Guru BK Sukabumi

 

Dilanjutkan hakim tunggal, Oleh karena itu petitum permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak.

 

“Saya ulangi, petitum permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak;

Menimbang bahwa petitum angka 7 menyatakan agar Hakim menyatakan bahwa putusan atau penetapan ini memiliki kekuatan eksekutual dalam serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum baik perlawanan, banding, maupun kasasi, mengingat adanya urgensi pemulihan hak Pemohon dan untuk mencegah terjadinya kerugian yang tidak dapat diperbaiki kembali (irreparable harm); .”

 

Menimbang bahwa petitum angka 8 menyatakan agar Hakim memerintahkan Para Termohon menghentikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ini, serta segera menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dan surat penetapan penghentian penuntutan (SKP2)

 

Bahwa terhadap petitum angka 8 Pemohon tersebut, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Hakim berpendapat bahwa petitum tersebut tidak dapat digabungkan karena merupakan konsekuensi lanjutan dari dalil permohonan mengenai ketidakabsahan proses penyidikan, khususnya penetapan Pemohon sebagai tersangka serta tindakan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan pidana.

 

Sementara, menyikapi pernyataan pembacaan amar Putusan oleh Hakim tunggal tersebut, Tim Kuasa Hukum Fini Fong. Aristoteles M.J. Siahaan, S.H., M.H mengkritik keras hasil putusan tersebut, menurut Aris putusan hakim tunggal tidak tegak lurus serta ada Dugaan Hakim tunggal mendapat intervensi oleh pihak luar

 

Sehingga kata Tim Kuasa hukum Fini Fong itu, dalam hal ini Lonceng keadilan telah Mati di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kadus Dukuh Ngareng Kecamatan Blora Kabupaten Blora Korupsi Pajak PBB, Warga Geram

 

“Lonceng keadilan telah mati di Pengadilan Negeri Tanjung karang, hakim tunggal yang memutuskan Diduga telah terintervensi oleh pihak luar.”kata Aristoteles.

 

Mirisnya kata Aristoteles, yang bukan berstatus sebagai direktur namun bisa melaporkan atas nama direktur perseroan.”namun dalam hal itu diperbolehkan dan dibenarkan oleh hakim.”sebutnya.

 

Kuasa hukum Fini Fong ini juga meyakini, Hakim tunggal tidak memiliki keberanian dalam mengambil dalil-dalil yang telah di uraikan oleh pemohon.

 

“Pasal pemalsuan tanda tangan harusnya di periksa secara laboratorium forensik, namun anehnya hakim tidak berani masuk dalam dalil tersebut.”ujar Aristoteles.

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Fini Fong selanjutnya akan mengambil langkah upaya hukum lain, guna membongkar dugaan intervensi yang di lakukan oleh pihak luar melalui Polda Lampung sebagai termohon dan/atau terhadap hakim tunggal tersebut.

 

“Pada intinya upaya hukum terus kami tempuh, untuk Bukti-bukti dugaan intervensi terhadap hakim tunggal sudah kami miliki.”ungkap Kuasa hukum Fini fong itu kepada wartawan.

 

Diakhir penjelasan nya, kuasa hukum Fini Fong menyebut sebelumnya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Mapolda Lampung. Namun sebut Aris, pihak penyidik belum ada mengambil sikap surat penangguhan yang telah kami sampaikan tersebut.”timpal Aristoteles.

 

Untuk diketahui, selama berita ini di terbitkan mulai dari pengajuan Praperadilan hingga putusan praperadilan, pihak Termohon yaitu Polda Lampung masih bungkam untuk diminta keterangan resmi.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB