Kapolres Grobogan Pimpin Press Release Kasus Pembunuhan Didesa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 Januari 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Korban, Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah menginap di rumah Rukimin selama sekitar satu minggu karena bekerja sebagai buruh tani di Desa Toko. Pada malam kejadian, korban, terduga pelaku K, dan Rukimin sempat menghadiri acara hajatan di rumah tetangga. Setelah kembali ke rumah, korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan APH - Terkesan Lambat Menangani Laporan Dugaan Kekerasan Dan Penyekapan Di Wilayah Hukum Polres Sragen.

“Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan,  pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.”

Baca Juga :  Jalan Penghubung di Simalungun Rusak Parah Selama 39 Tahun, Warga Kesulitan Akses

Aksi brutal pelaku diketahui oleh Rukimin (58), orang tua pelaku.  Mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah Kapolres.

Rep_Pujiono s

Berita Terkait

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali
PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117
Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global
Mavia Penyalahguna Pupuk Bersubsidi Masih Marak Di Blora.
Oknum Kiyai Diduga Cabuli Beberapa Santri,Di pondok pesantren Al kausar Desa waru kecamatan mranggen Kabupaten Demak
3 Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan ke Propam, Diduga Terlibat Pemerasan terhadap Karyawan Toko Bogajaya

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:47 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:56 WIB

Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:46 WIB

Solidaritas Jurnalis Palu Menguat di Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:36 WIB

PSHT Pusat Madiun Kabupaten Semarang Ikut Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:51 WIB

Mahasiswa Doktor UPI dan Dosen UNNES Ikuti Joint Conference on Citizenship Education di Thailand, Perkuat Kerja Sama Riset Global

Berita Terbaru