Bantu Beri Pinjaman 100 Juta, Warga Desa Ketuwan Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 26 Mei 2025

Blora,Mediaindonesiamaju.com – Nasib naas menimpa Sholekan, warga
Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban,
kabupaten Blora. Bagaimana tidak, kasus utang piutang yang seharusnya masuk ranah hukum perdata,
kini berujung pada laporan pidana, Senin (26/05/2025).

Berawal dari niat baik Sholekan yang membantu Sumari (Pelapor_red), warga Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora saat datang kerumah Sholekan untuk meminta bantuan pinjam
uang sebesar Rp 100 Juta, kini Sumari alias peminjam uang malah melaporkan Sholekan ke polisi, padahal Sholekan adalah orang yang sudah membantunya memberi pinjaman uang.

Ketika datang baik-baik kerumah Sholekan untuk meminjam uang, Sumari menjadikan 2 unit rumahnya sebagai jaminan, yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditanda tangani Sholekan dan Sumari pada hari Senin, 22 Agustus 2022.

Dalam surat perjanjian tersebut telah disepakati bahwa, Sumari meminjam uang dari Sholekan sebesar Rp 100 Juta dengan jaminan 2 unit rumah, dan pinjaman itu akan dilunasi oleh Sumari dalam jangka waktu 2 tahun sejak surat perjanjian tersebut ditandatangani kedua belah pihak.

Namun, tak lama kemudian Sumari menghilang tanpa kabar, dan informaai yang didapat oleh Sholekan, Sumari pergi keluar Jawa. Anehnya, nomor telepon Sholekan di blokir oleh Sumari, sehingga muncul kecurigaan adanya niat tak baik dari Sumari.

Baca Juga :  Tangan Diborgol, Bakti Dianiaya dengan Cara Keji dan Biadab

Dan benar saja, dari informasi yang di dapat, Sertifikat Hak Milik (SHM) 2 unit rumah yang dijadikan jaminan Sumari kepada Sholekan atas pinjaman uang Rp 100 Juta, ternyata jadi agunan di Bank BRI Unit Mendenrejo dengan pinjaman sebesar Rp 150 Juta.

Tak hanya itu, pihak keluarga dan tetangganya juga menyampaikan bahwa Sumari juga memiliki pinjaman ke beberapa orang lain dengan jaminan 2 unit rumah tersebut. Artinya, 2 unit rumah itu tidak hanya dijadikan jaminan pinjaman pada Sholekan saja, melainkan kepada beberapa orang lain juga.

Selama kurang lebih 2 tahun lamanya, Sumari tidak dapat dihubungi sama sekali dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga hal tersebut membuat Sholekan panik dan berupaya mengambil haknya sesuai yang tercantum dalam surat perjanjian. 2 unit rumah yang dijadikan jaminan oleh Sumari atas pinjamannya di ambil oleh Sholekan pada bulan Juli 2024.

Sebelumnya, Sholekan bersama keluarga telah menemui keluarga Sumari, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Nglungger, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Namun masalah muncul karena Sholekan mengambil rumah jaminan tersebut sebelum masa perjanjian berakhir, yakni kurang satu bulan.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan menggelar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam

Namun mirisnya, Sumari malah melaporkan Sholekan ke Polsek Kradenan dengan tuduhan pencurian. Atas laporan tersebut, kini Sholekan menjalani proses hukum di Polres Blora berdasarkan surat perintah penyidikan No.Sp.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.

Mirisnya, keluarga Sholekan mengaku merasa mendapat tekanan dan ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka telah berupaya mencari solusi damai dengan Sumari melalui jalur kekeluargaan. Namun, Sumari meminta ganti rugi sebesar Rp 400 Juta.

“Kami sekeluarga sudah mencoba berdamai, bahkan bersedia membangun kembali rumah seperti bentuk aslinya dan memberikan kompensasi Rp 10 Juta. Tapi permintaan Sumari terlalu tinggi, kami ini orang desa, darimana bisa mendapat uang sebanyak itu,” ucap Siti Umi Kholifah, istri Sholekan.

Meski berada dalam kondisi sulit, keluarga Sholekan tetap berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional.

Mereka juga berharap mediasi kekeluargaan dapat dibuka kembali untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, mengingat Sholekan dan Sumari masih memiliki hubungan kekerabatan, dan Sholekan juga telah membantu Sumari dengan memberi pinjaman Rp 100 Juta.

Rep_latif

Berita Terkait

Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana
Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar
Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas
Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon
Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota
Polres Grobogan Ungkap 38 Kasus Kejahatan Selama Operasi Aman Candi 2025
Kapolres Mesuji membuka pertandingan persahabatan badminton
Warga Undaan Kudus DilaporkanKe Polres Jepara Di duga Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:57 WIB

Ops Aman Candi 2025: Polres Semarang Ungkap Enam Kasus Tindak Pidana

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:49 WIB

Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:44 WIB

Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:37 WIB

Pengadaan Mobil Dinas Rp 1,5 Miliar di Pemkab Demak Tuai Kecaman, Pegiat Sosial Soroti Potensi Korupsi Bermotif Cashback dan Diskon

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:15 WIB

Zamrudin Bongkar Dugaan Pungli di Tahanan Polda Jateng, Kini Merasa Diintimidasi oleh Polres Pekalongan Kota

Berita Terbaru

Daerah

Remaja Tenggelam di Sungai Kalikuto, Pencarian Diperluas

Rabu, 28 Mei 2025 - 23:44 WIB