MIM,Jawa Tengah 26 Mei 2025
Blora,Mediaindonesiamaju.com – Nasib naas menimpa Sholekan, warga
Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban,
kabupaten Blora. Bagaimana tidak, kasus utang piutang yang seharusnya masuk ranah hukum perdata,
kini berujung pada laporan pidana, Senin (26/05/2025).
Berawal dari niat baik Sholekan yang membantu Sumari (Pelapor_red), warga Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora saat datang kerumah Sholekan untuk meminta bantuan pinjam
uang sebesar Rp 100 Juta, kini Sumari alias peminjam uang malah melaporkan Sholekan ke polisi, padahal Sholekan adalah orang yang sudah membantunya memberi pinjaman uang.
Ketika datang baik-baik kerumah Sholekan untuk meminjam uang, Sumari menjadikan 2 unit rumahnya sebagai jaminan, yang tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditanda tangani Sholekan dan Sumari pada hari Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam surat perjanjian tersebut telah disepakati bahwa, Sumari meminjam uang dari Sholekan sebesar Rp 100 Juta dengan jaminan 2 unit rumah, dan pinjaman itu akan dilunasi oleh Sumari dalam jangka waktu 2 tahun sejak surat perjanjian tersebut ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, tak lama kemudian Sumari menghilang tanpa kabar, dan informaai yang didapat oleh Sholekan, Sumari pergi keluar Jawa. Anehnya, nomor telepon Sholekan di blokir oleh Sumari, sehingga muncul kecurigaan adanya niat tak baik dari Sumari.
Dan benar saja, dari informasi yang di dapat, Sertifikat Hak Milik (SHM) 2 unit rumah yang dijadikan jaminan Sumari kepada Sholekan atas pinjaman uang Rp 100 Juta, ternyata jadi agunan di Bank BRI Unit Mendenrejo dengan pinjaman sebesar Rp 150 Juta.
Tak hanya itu, pihak keluarga dan tetangganya juga menyampaikan bahwa Sumari juga memiliki pinjaman ke beberapa orang lain dengan jaminan 2 unit rumah tersebut. Artinya, 2 unit rumah itu tidak hanya dijadikan jaminan pinjaman pada Sholekan saja, melainkan kepada beberapa orang lain juga.
Selama kurang lebih 2 tahun lamanya, Sumari tidak dapat dihubungi sama sekali dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga hal tersebut membuat Sholekan panik dan berupaya mengambil haknya sesuai yang tercantum dalam surat perjanjian. 2 unit rumah yang dijadikan jaminan oleh Sumari atas pinjamannya di ambil oleh Sholekan pada bulan Juli 2024.
Sebelumnya, Sholekan bersama keluarga telah menemui keluarga Sumari, dengan disaksikan oleh Kepala Desa Nglungger, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Namun masalah muncul karena Sholekan mengambil rumah jaminan tersebut sebelum masa perjanjian berakhir, yakni kurang satu bulan.
Namun mirisnya, Sumari malah melaporkan Sholekan ke Polsek Kradenan dengan tuduhan pencurian. Atas laporan tersebut, kini Sholekan menjalani proses hukum di Polres Blora berdasarkan surat perintah penyidikan No.Sp.Sidik/94/V/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.
Mirisnya, keluarga Sholekan mengaku merasa mendapat tekanan dan ketidakadilan dalam kasus ini. Mereka telah berupaya mencari solusi damai dengan Sumari melalui jalur kekeluargaan. Namun, Sumari meminta ganti rugi sebesar Rp 400 Juta.
“Kami sekeluarga sudah mencoba berdamai, bahkan bersedia membangun kembali rumah seperti bentuk aslinya dan memberikan kompensasi Rp 10 Juta. Tapi permintaan Sumari terlalu tinggi, kami ini orang desa, darimana bisa mendapat uang sebanyak itu,” ucap Siti Umi Kholifah, istri Sholekan.
Meski berada dalam kondisi sulit, keluarga Sholekan tetap berharap proses hukum berjalan adil dan proporsional.
Mereka juga berharap mediasi kekeluargaan dapat dibuka kembali untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, mengingat Sholekan dan Sumari masih memiliki hubungan kekerabatan, dan Sholekan juga telah membantu Sumari dengan memberi pinjaman Rp 100 Juta.
Rep_latif