Blitar – Lapor Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Judi Sabung Ayam di Srengat Diduga Masih Bebas Beroperasi

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Timur 14 Agustus 2025

Blitar, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Dalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dilaporkan masih berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun secara tegas dilarang oleh agama dan negara. Larangan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta fatwa haram dari ajaran Islam seolah tidak menyurutkan para penggemar maupun pemilik arena sabung ayam.

Masyarakat sekitar mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung setiap hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sudah benar-benar memberantas penyakit masyarakat ini hingga ke akar?

Pemilik Arena Diduga Sudah Terkoordinasi
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sumber warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut dikelola oleh beberapa oknum yang dikenal luas, yakni Arif, Sutres, Huda alias Pentil, dan Cebol. Menurut warga, operasi mereka sudah terkoordinasi dan diduga mendapat “back up” dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga :  Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

“Kalau pemdes bilang tidak tahu, itu bohong. Mana mungkin kegiatan sebesar ini mereka tidak tahu,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya Konfirmasi Berbuah Tekanan
Saat mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut, jurnalis justru mendapat sambutan tidak bersahabat. Beberapa nomor baru menghubungi dengan nada meminta “atensi” dan mengaku kenal sejumlah pihak berpengaruh, bahkan mengaku sebagai wartawan.
Salah satu pemilik, Sutres, mengarahkan ke nomor lain sambil mengirim foto pribadi yang tidak pantas. Sementara Arif mengakui masih memiliki uang Rp18 juta yang “nyantol” di arena tersebut dan meminta agar pemberitaan ditunda dengan imbalan uang bensin.
Huda alias Pentil pun meremehkan proses konfirmasi dan menanggapi santai dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Bertentangan dengan Hukum dan Agama
Dalam Islam, sabung ayam termasuk bentuk perjudian yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Selain itu, sabung ayam juga melanggar Pasal 303 dan Pasal 542 KUHP, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga :  Polda Jateng Berhasil Ringkus Residivis Penadahan di Blora, Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

Dampak negatif dari judi sabung ayam tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial: kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, tindak kriminal, hingga kerusakan moral generasi muda.

Desakan kepada Aparat
Masyarakat dan tokoh setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar dan Polsek Srengat, untuk bertindak tegas. Mereka meminta jangan ada pembiaran dan segera membersihkan praktik ini tanpa pandang bulu.

“Ini penyakit masyarakat yang harus dibasmi. Jangan tutup mata dan telinga,” tegas salah satu warga.

Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui hingga praktik sabung ayam di Srengat benar-benar dihentikan dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  
Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak
Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Isu Jual Beli Jabatan Mencuat Usai Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Perangkat Desa, di Desa Boyolali Kabupaten Demak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Berita Terbaru