MIM, Jawa Timur 14 Agustus 2025
Blitar, Mediaindonesiamaju.com— Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Dalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dilaporkan masih berjalan lancar tanpa hambatan, meskipun secara tegas dilarang oleh agama dan negara. Larangan dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta fatwa haram dari ajaran Islam seolah tidak menyurutkan para penggemar maupun pemilik arena sabung ayam.
Masyarakat sekitar mengungkapkan, praktik tersebut berlangsung setiap hari dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aparat penegak hukum sudah benar-benar memberantas penyakit masyarakat ini hingga ke akar?
Pemilik Arena Diduga Sudah Terkoordinasi
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sumber warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut dikelola oleh beberapa oknum yang dikenal luas, yakni Arif, Sutres, Huda alias Pentil, dan Cebol. Menurut warga, operasi mereka sudah terkoordinasi dan diduga mendapat “back up” dari pihak-pihak tertentu.
“Kalau pemdes bilang tidak tahu, itu bohong. Mana mungkin kegiatan sebesar ini mereka tidak tahu,” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Upaya Konfirmasi Berbuah Tekanan
Saat mencoba mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut, jurnalis justru mendapat sambutan tidak bersahabat. Beberapa nomor baru menghubungi dengan nada meminta “atensi” dan mengaku kenal sejumlah pihak berpengaruh, bahkan mengaku sebagai wartawan.
Salah satu pemilik, Sutres, mengarahkan ke nomor lain sambil mengirim foto pribadi yang tidak pantas. Sementara Arif mengakui masih memiliki uang Rp18 juta yang “nyantol” di arena tersebut dan meminta agar pemberitaan ditunda dengan imbalan uang bensin.
Huda alias Pentil pun meremehkan proses konfirmasi dan menanggapi santai dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Bertentangan dengan Hukum dan Agama
Dalam Islam, sabung ayam termasuk bentuk perjudian yang diharamkan, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Maidah ayat 90. Selain itu, sabung ayam juga melanggar Pasal 303 dan Pasal 542 KUHP, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dampak negatif dari judi sabung ayam tidak hanya merugikan pelaku secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan masalah sosial: kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, tindak kriminal, hingga kerusakan moral generasi muda.
Desakan kepada Aparat
Masyarakat dan tokoh setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar dan Polsek Srengat, untuk bertindak tegas. Mereka meminta jangan ada pembiaran dan segera membersihkan praktik ini tanpa pandang bulu.
“Ini penyakit masyarakat yang harus dibasmi. Jangan tutup mata dan telinga,” tegas salah satu warga.
Berita ini akan terus dipantau dan diperbarui hingga praktik sabung ayam di Srengat benar-benar dihentikan dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Rep_Fiqih