Blora Darurat Miras Ilegal: Hokky Drink Beroperasi Tanpa Izin, Ngaku Perbulan Atensi

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 15 NOVEMBER 2025

BLORA – Mediaindonesiamaju.com Diduga peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Blora kembali memicu keresahan warga.

 

Salah satu titik yang kini menuai sorotan adalah outlet “Hokky Drink” yang berada tepat di depan lorong masuk Embung Rowo Karangjati, Kecamatan Blora.

 

Lokasinya yang berada di jalur publik dan dekat kawasan wisata membuat keberadaannya dinilai semakin meresahkan.

 

Warga Blora Prihatin: “Generasi Muda Terancam”

 

Seorang warga Blora, Johan, mengungkapkan kegelisahannya atas semakin maraknya penjualan miras ilegal yang dibiarkan begitu saja.

 

“Saya sebagai masyarakat Blora prihatin dengan adanya penjualan miras secara bebas. Ini akan merusak generasi muda. Yang saya khawatirkan, anak-anak pelajar dan yang masih di bawah umur ikut terkena dampaknya,” ungkap Johan, Jumat (14/11/2025).

 

Ia juga mendesak aparat terkait untuk segera bertindak.

 

“Saya harap pihak yang berwajib menertibkan kios-kios yang menjual minuman haram tersebut. Sudah tidak heran lagi kalau hukum di Blora terkesan letoy. Pembiaran seperti ini sangat disayangkan karena dampaknya sangat negatif,” tambahnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Perampasan Motor Milik Bocah di Bandar Lampung Sudah Direncanakan

 

Diduga Ada Chat WhatsApp yang Mengindikasikan Permintaan “Atensi”

 

Selain keluhan warga, muncul pula percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh pemilik “Hokky Drink” dengan salah seorang warga pada 25 Oktober 2025.

 

Percakapan tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik “atensi” agar outlet tetap bisa beroperasi meski tidak memiliki izin.

 

Berikut penjelasan lengkap alur chat tersebut:

 

– Warga (D) menanyakan soal izin outlet:

“Salahe randue izin?”

(Artinya: Salahnya apa? Tidak punya izin?)

 

– Diduga pemilik “Hokky Drink” menjawab bahwa izin tidak mereka urus karena membutuhkan biaya besar:

“Izin ga cukup uang 50 juta.”

 

– Orang yang diduga pemilik menegaskan bahwa rumah atau lokasinya berada di wilayah Karangjati:

“Omahku ya kawasan Karangjati hlo mas.”

 

– Diduga pemilik kemudian menyinggung soal “atensi”:

“Mbensasi yo atensi.”

(Konotasinya: Nanti ada atensi atau setoran khusus.)

Baca Juga :  Oknum LSM Diduga Intimidasi Wartawan di Bekasi, Dikecam Aktivis dan Diselidiki Polisi

 

– Warga (D) kembali mengonfirmasi:

“Waduh, atensi di siapa ya?”

(Menanyakan kepada siapa atensi itu diberikan.)

 

– Diduga pemilik memberikan jawaban singkat yang memberi kesan bahwa penerimanya sudah diketahui:

“Ndra paham leh mas.”

(Artinya: Sudah paham lah mas.)

 

Rangkaian chat ini memunculkan dugaan adanya praktik setoran untuk melancarkan usaha tanpa izin, sebuah pola yang semakin sering disuarakan masyarakat ketika melihat lemahnya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Blora.

 

Penegakan Lemah, Wibawa Aparat Dipertanyakan

 

Keberadaan outlet miras ilegal di depan lokasi wisata seperti Embung Rowo Karangjati mempertajam kritik masyarakat mengenai lemahnya pengawasan Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH).

 

Publik mempertanyakan mengapa usaha tanpa izin bisa beroperasi secara terbuka tanpa ada tindakan yang jelas.

 

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari APH dan Satpol PP untuk menertibkan peredaran miras ilegal, sebelum dampaknya semakin luas, terutama bagi generasi muda.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Minim nya pengawasan Pengerjaan Proyek SDN 1 PAMULIHAN KEC. WAY SULAN, Kab LAMPUNG SELATAN sehingga pekerjaan asal jadi
PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh
Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Transparansi Anggaran  
SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  
Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan
TNI AD Resmikan Instalasi Pompa Hidram, Program Swasembada Pangan Nasional di Banyumas Jawa Tengah
Daftar sekarang di PLN Mobile, Semua Bisa: Pascabayar maupun Prabayar
Dugaan Praktek Penimbunan & Ngangsu BBM Bersubsidi Bebas Beroperasi — Polsek Toroh Tidak Tahu atau Sengaja Tutup Mata?

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:05 WIB

Minim nya pengawasan Pengerjaan Proyek SDN 1 PAMULIHAN KEC. WAY SULAN, Kab LAMPUNG SELATAN sehingga pekerjaan asal jadi

Senin, 17 November 2025 - 15:50 WIB

PT BKK Purwodadi Gelar Literasi Keuangan dan Sosialisasi Konsolidasi BPR BKK se-Jawa Tengah di Toroh

Senin, 17 November 2025 - 14:19 WIB

Banyak Bank Sampah Mangkrak di Blora, Publik Pertanyakan Perencanaan dan Transparansi Anggaran  

Senin, 17 November 2025 - 14:14 WIB

SPPG Sumber Agung Perketat SOP Relawan Demi Keamanan Pangan Program Gizi Gratis  

Senin, 17 November 2025 - 12:29 WIB

Kompolnas Sambut Putusan MK Soal Polisi Aktif, Tegaskan Jabatan di Luar Polri Masih Dimungkinkan

Berita Terbaru