Belum Ada Titik Temu, Mediasi Kuasa Hukum Warga di Pati Dengan PT Fuhua, Akan Dijadwal Ulang  

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 30 DESEMBER 2025

 

Pati, – Mediaindonesiamaju.com Setelah beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Sabtu (27/12/2025), kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati CBP Law Office Bagas Pamenang SH, MH, mendatangi PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Pati, Jawa Tengah.

 

Kedatangan Kuasa hukum Bagas Pamenang ke perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tas dan barang-barang aksesoris perjalanan di karenakan adanya dugaan warga desa Penambuhan sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang dirasa dan diduga belum memiliki izin, khususnya Izin lingkungan disekitar.

 

Perwakilan perusahaan PT Fuhua Travel Goods Indonesia Lia (Guide yang mewakili Mr Chan dan HRD perusahaan bersama Kuasa hukum Bagas Pamenang bertemu dan bermediasi di Balai Desa Penambuhan pada, Senin (29/12/2025) yang dihadiri perangkat desa, media, perwakilan dari perwakilan warga desa Penambuhan. Dan Kepala Desa Penambuhan yang berhalangan hadir.

Baca Juga :  Kodim Pemalang Bersama Pemda Gelar Karya Bakti Jumat Bersih dan Penanaman 200 Pohon Tabebuya

 

Perwakilan perusahaan PT Fuhua Travel Goods Indonesia mengatakan bahwa kepala desa katanya dikuasakan oleh kuasa hukum Bagas Pamenang. HRD juga berujar, kemarin saya gak tahu, ya pak, kalau Bu inggi (Kepala desa perempuan) menguasakan jenengan (anda), saya kira itu Pak Mardi dan masyarakat.

 

Ia menambahkan untuk izin semua baru proses, sekarang kan OSS dan ini akhir tahun. Kalau izin lingkungan baru proses,” bilangnya.

 

Dalam pertemuan itu Bagas Pamenang mempertanyakan mengapa pertemuan di balai desa, bukan di perusahaan, ini ada apa?. Dalam mediasi tersebut pada dasarnya:

 

1. Pihak perusahaan bersedia dan siap mengikuti apa permintaan dari warga desa Penambuhan, yang diwakili oleh Kuasa hukumnya yang diketahui Kepala Desa.

2. Bersedia, setuju dan sepakat memberhentikan kegiatan operasional atau pembangunan yang sedang berjalan saat ini sampai dengan seluruh perizinan atau legalisasi yang dibutuhkan jadi dan dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Juga :  Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam

3. Dari pihak perusahaan siap melakukan sosialisasi ke masyarakat, ketika izin itu sudah lengkap akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa perusahaan itu akan segera beroperasi dan segera melakukan rekrutmen. Sehingga masyarakat mengetahui bahwa akan ada perusahaan buka situ. Ini yang disepakati.

 

Bagas menambahkan untuk mengikuti atau menyetujui apapun yang menjadi keinginan masyarakat desa belum didiskusikan. Makanya kemarin dari pihak perusahaan minta untuk bertemu kembali.

 

Saya sebagai Kuasa hukum warga desa Penambuhan akan menyiapkan tempat yang layak untuk melakukan pertemuan. “Saya selaku Kuasa hukum, Kepala desa dan perwakilan masyarakat dengan perusahaan membahas apa yang diinginkan masyarakat yang tertuang dalam Musdes,” jelas advokat muda ini.

(Fandhi/wibowo)

Berita Terkait

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  
LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Dugaan Job Fiktif PMI Jepang Diselidiki, Sejumlah LPK dan Rantai Penempatan Jadi Sorotan  

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB