Buntut Surat Sita Eksekusi Salah Ketik Berulang Kali, Pengadilan Negeri Purwodadi Digeruduk  

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

Purwodadi, — Mediaindonesiamaju.com Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali menjadi sorotan publik. Seorang debitur berinisial AS, warga Kecamatan Grobogan, mengaku dikejutkan oleh surat sita eksekusi yang diterbitkan PN Purwodadi. Surat tersebut diduga mengandung kesalahan ketik berulang kali pada bagian nama pihak penggugat yang merupakan salah satu perusahaan leasing di Kota Semarang.

 

Kasus ini bermula dari kredit kendaraan roda empat yang diambil AS pada tahun 2022. Menurut keterangan, pembayaran angsuran berjalan lancar hingga mencapai cicilan ke-33. Namun, sejak awal tahun 2025, AS mulai mengalami keterlambatan pembayaran karena kendala ekonomi. Meski demikian, ia tetap menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dan berusaha melunasi angsuran.

 

 

“Sejak bulan April sampai Agustus 2025 memang belum bisa membayar angsuran, tapi saya selalu merespons pihak leasing yang menagih,” ujar AS.

Baca Juga :  Bupati Harno Serahkan Penghargaan kepada 50 Wajib Pajak Teladan di Pekan Panutan Pajak Daerah

 

 

Namun, pada September 2025, AS terkejut menerima surat pemberitahuan proses sita dari PN Purwodadi. Lebih mengejutkan lagi, pada Oktober ini ia kembali menerima surat serupa yang berisi kesalahan penulisan nama penggugat.

 

 

Merasa dirugikan, AS segera berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan. Lembaga tersebut langsung merespons dan memberikan bantuan hukum. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Faizal Nur Arifin, S.H., M.H., dan Musafak, S.H., kemudian mendatangi PN Purwodadi untuk meminta salinan putusan sita eksekusi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

 

 

Namun, upaya mereka tidak berjalan mulus. “Kami datang langsung ke PN Purwodadi untuk meminta salinan penetapan eksekusi, tetapi ditolak. Petugas mengatakan kami harus mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan yang kebetulan saat itu tidak ada di tempat,” ungkap Faizal Nur.

Baca Juga :  Polsek Karangtengah Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Objek Wisata, Jelang Libur Tahun Baru

 

 

Lebih lanjut, tim hukum LPK-RI menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses ini, termasuk tidak adanya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang seharusnya dikirim oleh pihak leasing kepada debitur sebelum proses sita dilakukan.

 

 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum klaim wanprestasi dan penggunaan sertifikat fidusia sebagai landasan eksekusi tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.

 

 

“Klien kami sudah beritikad baik, bahkan berencana mengajukan restrukturisasi, tapi pihak leasing selalu menolak dan menghindar tanpa solusi,” tambah Faizal Nur.

 

 

Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama terkait akurasi administrasi peradilan dan penerapan prosedur hukum dalam eksekusi fidusia. LPK-RI DPC Grobogan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi debitur.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  
Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  
Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram
Pemalang Ukir Prestasi: Kolaborasi dan Kepedulian Penyiaran Diganjar Penghargaan Bergengsi  
Peningkatan Kapasitas Pendidik PAUD di Pemalang: Implementasi Pembelajaran Mendalam untuk Anak Usia Dini

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

Selasa, 4 November 2025 - 17:45 WIB

Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Selasa, 4 November 2025 - 06:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  

Selasa, 4 November 2025 - 06:51 WIB

Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi

Berita Terbaru