Buntut Surat Sita Eksekusi Salah Ketik Berulang Kali, Pengadilan Negeri Purwodadi Digeruduk  

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

Purwodadi, — Mediaindonesiamaju.com Proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali menjadi sorotan publik. Seorang debitur berinisial AS, warga Kecamatan Grobogan, mengaku dikejutkan oleh surat sita eksekusi yang diterbitkan PN Purwodadi. Surat tersebut diduga mengandung kesalahan ketik berulang kali pada bagian nama pihak penggugat yang merupakan salah satu perusahaan leasing di Kota Semarang.

 

Kasus ini bermula dari kredit kendaraan roda empat yang diambil AS pada tahun 2022. Menurut keterangan, pembayaran angsuran berjalan lancar hingga mencapai cicilan ke-33. Namun, sejak awal tahun 2025, AS mulai mengalami keterlambatan pembayaran karena kendala ekonomi. Meski demikian, ia tetap menunjukkan itikad baik dengan berkomunikasi dan berusaha melunasi angsuran.

 

 

“Sejak bulan April sampai Agustus 2025 memang belum bisa membayar angsuran, tapi saya selalu merespons pihak leasing yang menagih,” ujar AS.

Baca Juga :  Adanya Dugaan Manipulasi Dalam Lelang Biaya Cetak Materiel STCK ,SIM Dan Komponen Pendukung Korlantas Polri Tahun 2025

 

 

Namun, pada September 2025, AS terkejut menerima surat pemberitahuan proses sita dari PN Purwodadi. Lebih mengejutkan lagi, pada Oktober ini ia kembali menerima surat serupa yang berisi kesalahan penulisan nama penggugat.

 

 

Merasa dirugikan, AS segera berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Grobogan. Lembaga tersebut langsung merespons dan memberikan bantuan hukum. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Faizal Nur Arifin, S.H., M.H., dan Musafak, S.H., kemudian mendatangi PN Purwodadi untuk meminta salinan putusan sita eksekusi yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

 

 

Namun, upaya mereka tidak berjalan mulus. “Kami datang langsung ke PN Purwodadi untuk meminta salinan penetapan eksekusi, tetapi ditolak. Petugas mengatakan kami harus mengajukan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan yang kebetulan saat itu tidak ada di tempat,” ungkap Faizal Nur.

Baca Juga :  Lagi! Warga Sipil Jadi Korban penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB

 

 

Lebih lanjut, tim hukum LPK-RI menyoroti banyaknya kejanggalan dalam proses ini, termasuk tidak adanya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang seharusnya dikirim oleh pihak leasing kepada debitur sebelum proses sita dilakukan.

 

 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan dasar hukum klaim wanprestasi dan penggunaan sertifikat fidusia sebagai landasan eksekusi tanpa melalui proses mediasi terlebih dahulu.

 

 

“Klien kami sudah beritikad baik, bahkan berencana mengajukan restrukturisasi, tapi pihak leasing selalu menolak dan menghindar tanpa solusi,” tambah Faizal Nur.

 

 

Kasus ini kini menarik perhatian publik, terutama terkait akurasi administrasi peradilan dan penerapan prosedur hukum dalam eksekusi fidusia. LPK-RI DPC Grobogan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi debitur.

 

Rep : Tim

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Berita Terbaru