MIM,Sulteng 19 Juni 2025
BANGGAILAUT,Mediaindonesiamaju.com — Integritas hukum dan kedaulatan demokrasi di Kabupaten Banggai Laut kini memasuki fase genting. Bupati Sofyan Kaepa, SH, diduga kuat melakukan pembangkangan terhadap putusan hukum yang telah inkrah, di tengah mencuatnya berbagai dugaan penyimpangan keuangan dan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Salah satu persoalan utama adalah ketidakpatuhan Bupati terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor 2/G/2024/PTUN.PL tertanggal 28 Mei 2024, yang memenangkan Sarif sebagai Kepala Desa Kokudang dan memerintahkan pembatalan SK pengangkatan Taswin. Putusan ini telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar melalui Putusan Nomor 83/B/2024/PTUN.MKS dan telah berkekuatan hukum tetap.
> “Ini bukan lagi sekadar sengketa pilkades, tapi bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan demokrasi,” tegas seorang pengamat politik lokal.
Akibat pembangkangan tersebut, warga Desa Kokudang kini berada dalam ketidakpastian administratif. Pelayanan publik terhambat, pembangunan desa tersendat, dan hak demokratis rakyat seakan diabaikan oleh pemimpinnya sendiri.
Tak hanya itu, Bupati Sofyan Kaepa juga terseret dalam berbagai dugaan penyimpangan dan korupsi, antara lain:
TPP ASN Tidak Dibayar: Sekitar Rp 3 miliar TPP ASN di 42 OPD dilaporkan belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga 2025. Pembayaran yang tersendat terjadi sejak awal masa pemerintahan Sofyan Kaepa.
Penyalahgunaan Dana PEN dan PDAM: Dugaan penggunaan dana PEN dan dana PDAM hingga Rp 1 miliar untuk kepentingan pribadi, menyeret mantan Kepala PDAM, Llk. DEDI, ke ranah pidana.
Dana COVID-19 dan TPP PNS Mencurigakan: Sekitar Rp 20 miliar dana COVID-19 dan Rp 46 miliar dana TPP PNS Balut per tahun terindikasi dikorupsi, dengan pola pembayaran tidak merata.
Pengurangan Dana TPP Tanpa Persetujuan: Pada April 2021, Bupati diduga memangkas dana TPP sebesar 40% tanpa persetujuan DPRD. Hilangnya dana Rp 16 miliar menjadi tanda tanya besar.
Pinjaman Dana BPJS RSUD: Dana BPJS RSUD tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar diduga dipinjam Bupati dan belum dikembalikan.
Penyalahgunaan Dana Desa untuk Politik: Dugaan perintah Bupati kepada Kepala Desa agar menyisihkan Rp 15 juta dari Dana Desa untuk menyuap petugas PPS demi mendongkrak suara dalam Pilcaleg.
Dugaan TPPU dan Dana Kampanye Ilegal: Laporan penyalahgunaan rekening pihak lain untuk pencucian uang serta penggunaan Dana Desa untuk kepentingan kampanye telah teregistrasi di KPK.
Dana UP dan Stunting Diselewengkan: Dugaan keterlibatan Bupati dan keluarganya dalam penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) serta Dana Pengentasan Stunting.
Penyembunyian Dana DBH Pusat: Dana DBH sebesar ±Rp 51,49 miliar tahun 2024 diduga disembunyikan dari pembahasan anggaran DPRD.
Situasi ini memunculkan keprihatinan nasional. Penegakan hukum yang mandul dan dugaan penyalahgunaan keuangan publik ini bukan hanya merusak tatanan lokal, tetapi juga mencoreng wibawa hukum dan demokrasi di tingkat nasional.
Desakan Serius kepada Pemerintah Pusat
Menteri Dalam Negeri diminta segera turun tangan dan memberi sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. Wewenang Mendagri untuk menertibkan kepala daerah yang membangkang hukum sangat diperlukan demi menjaga kredibilitas negara hukum.
Presiden Prabowo Subianto pun diminta untuk tidak tinggal diam. Diamnya pemerintah pusat bisa ditafsirkan sebagai pembiaran, yang membuka ruang lebih luas bagi kepala daerah lain untuk bertindak semena-mena.
> “Penegakan hukum tidak boleh mati di Banggai Laut. Ini soal harga diri demokrasi dan keadilan,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Mediaindonesiamaju.com menyerukan kepada KPK, BPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan terbuka kepada publik atas seluruh dugaan pelanggaran tersebut.
#AkhiriKezalimanBanggaiLaut #TegakkanHukum #BerantasKorupsi
—
Publisher: Redaksi
Sumber: CN-Faisal Taib
Editor: MediaIndonesiaMaju.com