MIM,Sumatra Utara 8 Februari 2025.
Simalungun, Mediaindonesiamaju.com – Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep dimana suatu perusahaan bertanggung jawab terhadap atas dampak sosial dan lingkungan yang di hasilkan oleh bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan. Dalam hal ini, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders meliputi karyawan, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat dan lingkungan.
Adapun peraturan yang mewajibkan perushaan melakukan CSR tertuang pada peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2012. Tentang tanggung jawab sosial dan perseroan terbatas. Disebutkan pada pasal 2 dan 3 peraturan pemerintah tersebut “setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Akan tetapi pihak PTPN IV regional 2 unit Tinjowan, tidak pernah mengindahkan peraturan tersebut. Hingga membuat geram anggota DPRD kabupaten Simalungun provinsi Sumatera Utara.
Tiga orang anggota DPRD kabupaten Simalungun yang berdomisili di kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun, diantaranya Haji Mariono SH dari fraksi PDIP, Haji Budi dali munte dari Fraksi golkar, dan Tuansir dar Fraksi PKS, langsung mengundang menejer PTPN IV reg 2 unit Tinjowan di kecamatan ujung padang dalam rangka tidak transfarannya kegiatan CSR.
Rapat konsolidasi yang di lakukan ketiga anggota DPRD ini terkesan di lecehkan oleh menejer PTPN IV reg 2 unit Tinjowan Bapak Abdi sinaga. dengan menyuruh perwakilannya karyawan pelaksana menghadap wakil rakyat ini.
Ketika awak media lestari neuws mengkonfirmasi Bapak Abdi sinaga lewat telepon seluler, kamis 6/2/2025, terkait tidak berjalannya program CSR PTPN IV, di kecamatan ujung padang, Bapak Menejer ini mengatakan Berjalan pak di Desa sayur matinggi pengerasan jalan, dan di huta parik lapangan bola Foutsal, kalau tak salah saya ya pak di tahun 2023 itu pak ucap menejer ini melalui WA.
Akan tetapi pernyataan menejer ini hanya sekedar tipu tipu terhadap warga, karena ucapan menejer ini Bohong. Hingga membuat geram warga sekitarnya. Dan dengan itu diminta terhadap pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) usut direktur PTPN IV yang di duga tidak ramah lingkungan dengan tidak menjalankan program CSR.
Rep_Prancis S