Desa Gubug Dikepung Karaoke Malam dan Kos-Kosan Diduga “Plus-Plus”, Warga Resah APH Diam, Apakah Sudah Ada Storan Ke APH Berwenang?

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 30 Agustus 2025

GROBOGAN , Mediaindonesiamaju.com– Desa Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang sebelumnya dikenal sebagai desa ramah anak dan religius, kini ramai jadi sorotan publik. Pasalnya, desa yang lekat dengan citra ulama dan tokoh agama itu disebut-sebut dikepung tempat karaoke malam serta kos-kosan “plus-plus” yang disewakan secara jam-jaman.

Fenomena ini menimbulkan keresahan masyarakat karena dikhawatirkan merusak moral generasi muda sekaligus mencoreng nama baik desa. Terlebih, sejumlah lokasi hiburan malam itu berada tidak jauh dari kawasan yang disebut-sebut sebagai lokalisasi.

Baca Juga :  Organisasi Pasopati Indonesia Jaya Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: “Polri untuk Masyarakat”

Sejumlah pihak menilai keberadaan tempat karaoke tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin resmi, tidak membayar pajak, serta disinyalir melanggar peraturan daerah (Perda). Namun, hingga kini aparat setempat mulai dari kepolisian, pihak kecamatan, hingga Satpol PP dinilai belum mengambil langkah tegas.

Seorang ulama setempat yang enggan disebutkan namanya menyayangkan lemahnya penindakan aparat.
“Jangan sampai desa ini rusak citranya. Pemerintah harus hadir menertibkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Mayat Wanita Ditemukan Ditengah Kebun Singkong di Tulang Bawang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senada, perwakilan organisasi kepemudaan Ansor menegaskan bahwa penegakan perda tidak boleh mandek.
“Satpol PP jangan merem saja. Mereka digaji untuk menegakkan aturan, bukan diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah terkait maraknya karaoke malam dan kos-kosan “plus-plus” di Desa Gubug.

Rep_Musyafa’

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru