Diduga Menipu Sejumlah Wanita dengan Janji Pernikahan dan Uang, Warga Gempol Denok Dempet Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

MIM,Jawa Tengah 17 Maret 2025

Grobogan, 17 Maret 2025 – Seorang pria berinisial SN, warga Gempol Denok, Kecamatan Dempet, dilaporkan ke Polres Grobogan oleh dua wanita, AT dan SR. SN diduga melakukan penipuan dengan modus janji pernikahan dan pemberian sejumlah uang, sehingga para korban rela menyerahkan diri kepadanya.

Kasus ini mencuat setelah AT dan SR mengetahui bahwa SN ternyata menjalin hubungan dengan banyak wanita lain. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa SN pernah berhubungan dengan seorang wanita di bawah umur, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Demak.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan Menggelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025 Di Halaman Polres Lubuk Linggau.

Awalnya, kedua korban telah meminta pertanggungjawaban kepada SN dan keluarganya. Pihak keluarga berjanji akan menikahkan SN dengan korban serta memberikan sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab, asalkan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Namun, setelah empat bulan berlalu, tidak ada kejelasan, bahkan keluarga SN justru diduga melindunginya dengan mengirimnya ke luar negeri.

Baca Juga :  Media Cakrawala Merdeka Rayakan Ulang Tahun ke-28 dengan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Merasa dirugikan secara emosional dan materiil, AT dan SR akhirnya memilih untuk melaporkan SN ke kepolisian. Saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kebenaran kasus ini serta kemungkinan adanya korban lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.

Rep_pujiono

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB