Di Balik Proyek Pemerintah: Subkontraktor di Persimpangan Hukum Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jakarta 14 September 2025

Jakarta – Media Indonesia Maju
Di balik megahnya pembangunan proyek pemerintah, posisi subkontraktor kerap berada di persimpangan jalan: menjadi roda penggerak yang vital atau justru tumbal dalam jerat korupsi. Situasi dilematis ini menuntut penegakan hukum yang cermat, agar peran mereka bisa dibedakan secara jelas antara pelaku yang bersekongkol dan pihak yang hanya menjadi korban.

Jerat Hukum yang Menghimpit

Secara hukum, subkontraktor berpotensi dijerat melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal 7 UU Tipikor misalnya, dapat menjerat “setiap orang” yang merugikan keuangan negara. Dengan redaksi yang luas, subkontraktor bisa diseret ke meja hijau jika terbukti melakukan manipulasi proyek seperti mark-up, penurunan kualitas, atau rekayasa laporan progres pekerjaan.

Selain itu, praktik suap (Pasal 5 UU Tipikor) dan gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor) juga menjadi pintu masuk hukum. Tidak sedikit subkontraktor yang terpaksa memberi uang atau fasilitas kepada pejabat proyek maupun kontraktor utama demi kelancaran pembayaran. Dalam skema yang lebih besar, mereka bahkan bisa dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang atau aturan konflik kepentingan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  AKBP Lulik Febyantara Wakili Polda Sulsel dalam Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba 4,171 Ton

Pagar Pelindung Hukum

Meski demikian, subkontraktor bukan tanpa perlindungan. Ada kriteria hukum yang dapat membuktikan ketidakbersalahan mereka, di antaranya:

  • Pelaksanaan sesuai kontrak, dengan bukti dokumentasi pekerjaan hingga berita acara serah terima.
  • Transparansi dan kooperatif terhadap audit maupun penegak hukum.
  • Ketiadaan konflik kepentingan dengan pejabat pengambil keputusan atau kontraktor utama.

Dengan terpenuhinya kriteria tersebut, posisi subkontraktor bisa lebih kuat dalam pembelaan hukum.

Cermin Yurisprudensi MA

Sejumlah putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa subkontraktor tidak selalu harus diposisikan sebagai pelaku utama. Dalam Putusan No. 36/Pid.Sus/TPK/2014, misalnya, hakim memberikan hukuman lebih ringan karena terbukti hanya sebagai “alat”. Sementara Putusan No. 22/KMA/SK/II/2011 menunjukkan subkontraktor dapat dibebaskan sepenuhnya jika tak terbukti ada persekongkolan.

Baca Juga :  Terungkap! Dugaan Praktik Ilegal Penyuntikan Gas LPG 3 Kg di Karang Tengah Kota Tangerang, Diduga Libatkan Kelompok Mafia Rumpin Bogor

“Prinsip pertanggungjawaban pidana harus dilihat secara individual, bukan disamaratakan. Hakim wajib mempertimbangkan peran dan niat setiap pihak yang terlibat,” tegas Timbul Priyadi, SH., MH., Founder & Managing Partner Law Office LEGAL JUSTITIA & Co sekaligus Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding Periode 2014–2024.

Kesimpulan

Kasus korupsi proyek pemerintah kerap menyeret banyak pihak, termasuk subkontraktor yang posisinya rentan. Oleh karena itu, pengadilan perlu membedah peran, niat, serta bukti yang ada dengan hati-hati. “Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi juga memastikan pihak yang tidak bersalah terbebas dari jerat hukum,” ujar Timbul.

Artikel ini diharapkan menjadi rujukan penting, baik sebagai argumen pembelaan di ruang sidang maupun pertimbangan bagi hakim untuk menegakkan keadilan yang proporsional.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk
Kodim 0711/Pemalang dan Ormas Gelar Apel Gabungan dan Patroli Bersama untuk Menjaga Keamanan Wilayah  
Di Duga Di Beking Mabes POLRI. Gudang Mafia CPO Pembajak Produksi BUMN, Makin Menjamur. Hingga Poldasu Bertekuk Lutut. 
Dugaan Pembajakan Produksi CPO PTPN IV Tinjowan, Libatkan Oknum Berpangkat Jenderal?
Organisasi Masyarakat 234 SC DPC Kabupaten Pemalang dan WPSP Gelar “Jumat Berkah Berbagi” di Terminal Induk Pemalang
Di Duga Mabes POLRI Buka Gudang CPO Di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara Untuk Membajak Produksi CPO Milik BUMN.   
Pendaftaran Seminar Nasional Hari Guru 2025 Resmi Dibuka
Polres Batu Bara Dan Menejer PKS Tinjowan Di Duga Berkaloborasi Membajak Produksi CPO milik BUMN. 

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 17:20 WIB

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

Minggu, 14 September 2025 - 17:17 WIB

Kodim 0711/Pemalang dan Ormas Gelar Apel Gabungan dan Patroli Bersama untuk Menjaga Keamanan Wilayah  

Minggu, 14 September 2025 - 14:59 WIB

Di Balik Proyek Pemerintah: Subkontraktor di Persimpangan Hukum Korupsi

Minggu, 14 September 2025 - 14:29 WIB

Di Duga Di Beking Mabes POLRI. Gudang Mafia CPO Pembajak Produksi BUMN, Makin Menjamur. Hingga Poldasu Bertekuk Lutut. 

Sabtu, 13 September 2025 - 22:50 WIB

Dugaan Pembajakan Produksi CPO PTPN IV Tinjowan, Libatkan Oknum Berpangkat Jenderal?

Berita Terbaru