Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 12 DESEMBER 2025

SRAGEN, — Mediaindonesiamaju.com Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah kembali mencuat di Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Tumpukan material abu kehitaman yang diduga merupakan limbah batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash/FABA) milik PT Berkah Rahayu Indonesia terlihat menumpuk bebas di area Kebayanan 3, Desa Slogo, dan memicu keresahan warga. Foto yang beredar pada Jumat (10/12/2025) memperlihatkan tumpukan limbah berada di ruang terbuka tanpa pengamanan, memunculkan dugaan praktik penjualan atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Warga menyatakan limbah FABA tersebut semestinya dikelola melalui mekanisme berizin dan dimanfaatkan untuk produk konstruksi, bukan justru ditimbun sembarangan.

“Harusnya limbah batu bara tersebut diolah kembali, bukan dijual sembarangan,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi kepada Petani Padi di Guntur

 

 

Pengelolaan FABA Tetap Wajib Ikuti Standar Ketat

 

Meski FABA telah dikeluarkan dari kategori Limbah B3 melalui PP 22/2021 dan Permen LHK No. 19/2021, pengelolaannya tetap wajib mengikuti prosedur yang jelas. Penghasil limbah diwajibkan melakukan penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga pelaporan pergerakan limbah secara resmi.

 

Beberapa dugaan pelanggaran yang disorot warga meliputi:

 

Penyimpanan Tidak Sesuai Aturan:

Tumpukan limbah dibiarkan di ruang terbuka tanpa lantai kedap air dan tanpa perlindungan cuaca, yang melanggar standar penyimpanan limbah Non-B3 terdaftar.

 

Penyerahan atau Penjualan Tanpa Prosedur:

Jika limbah FABA dijual atau diserahkan tanpa keterlibatan pihak pemanfaat/pengumpul berizin, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum lingkungan.

 

 

Hal ini menjadi sorotan khusus mengingat PT Berkah Rahayu Indonesia memiliki profil sebagai perusahaan pengelola limbah berbahaya. Warga mempertanyakan konsistensi perusahaan dalam menjalankan standar operasional sesuai izin dan regulasi.

Baca Juga :  Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

 

DLH dan KLHK Diminta Turun Tangan

 

Masyarakat Tanon mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sragen, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan KLHK untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan diminta fokus pada:

 

Status perizinan PT Berkah Rahayu Indonesia, termasuk izin pengelolaan, pengangkutan, atau pemanfaatan limbah.

 

Asal-usul dan tujuan limbah FABA yang ditumpuk di area publik tersebut.

 

Kepatuhan perusahaan terhadap standar teknis pengelolaan limbah Non-B3 terdaftar.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkah Rahayu Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan di lapangan maupun dugaan pelanggaran prosedur yang disorot publik.

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah
Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.
Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  
GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola
PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:59 WIB

Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:06 WIB

Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Berita Terbaru