DIDUGA KAPOLRES GOWA TUTUP MATA ADANYA KASUS PENGANIAYAN DI WILAYA HUKUMNYA

- Jurnalis

Minggu, 18 Mei 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Sumsel 18 Mei 2025

Gowa,Mediaindonesiamaju.com – Pelaku penganiayaan yang di lakukan seorang pengurus masjid hamsah rahmat ( ISKANDAR ALIAS BAPAK GALIH )di jalan perumahan mutiara hati salsa billa pallangga kabupaten gowa sulawesi selatan hingga saat ini belum diamankan oleh aparat kepolisian polres gowa,

Mendengar adanya penganiayaan yang terjadi kepada seorang anak lelaki dibawah umur ( ABD RAHMAN )15 tahun yang dilakukan oleh iskandar alias bapak gali yang terjadi di luar pekarangan masjid hamzah rahman pada jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 14:00 wita telah dilaporkan oleh ibu pida dg kebo ( 54 ) tahun dimana diketahui ibu ini adalah orang tua dari korban,

Adapun aduan laporan oleh ibu korban di polres gowa bagian unit perlindungan anak dengan LP/B/486/V/2025/SPKT/POLRES GOWA/ POLDA SULAWESI SELATAN,pada hari jum,at 09/05/2025 sekitar pukul 17:38 wita,Hingga saat ini pihak aparat penegak hukum polres gowa belum mengamankan terduga pelaku,

Baca Juga :  Penghinaan dan Intimidasi terhadap Wartawan di Sekadau Diduga Terkait Aktivitas PETI, Aktivis Pers Desak Penegakan Hukum Tegas

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada keluarga korban terkait kejadian ini di tempat santai lingkup polres gowa,Pihak keluarga korban sangat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,

Salah seorang keluarga korban ( R ) Memberikan keterangan kepada awak media dimana saat menanyakan terduga pelaku kenapa belum diamankan pak menurut ( R )mencontohkan bahasa penyidik kami tidak bisa melakukan penangkapan,”Beber ( R ) kepada media,
Lanjutnya jangan sampai pelaku ini pak melarikan diri pak,jawab penyidik kami serba salah mau kami lakukan penangkapan langsung namun kami juga takut melanggar prosedur,”Jelas ( R )

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Seorang Perawat RSUD Kudus Buka Praktek Pengobatan Mandiri Dirumah Demak,Diduga Tanpa Izin

Tidak ditahannya pelaku tersebut menurut kanit PPA Polres gowa saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya dimana kanit tersebut mengatakan kepada awak media,Kami tidak berani menahan pelaku dikarenakan KUHP dimana ancaman dibawah 5 tahun penjara itu tidak dilakukan penahan,Namun kami percepat proses pelaporannya sampai ke kejaksaan nanti kejaksaan yang melakukan penahanan terhadap pelaku,” Pungkasnya,

Diminta kepada bapak penegak hukum polres gowa agar segera mengambil langkah tegas dan terarah kepada terduga pelaku dikarenakan pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dimana sudah sangat jelas di atur dalam Undang Undang No 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak,

Rep_PS

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru