MIM, JAWA TENGAH, 31 AGUSTUS 2025
BLORA – Mediaindonesiamaju.com Proyek pembangunan Embung Nglawiyan di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Jawa Tengah, diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi untuk pengerjaan lapangan. Padahal, sejak awal sosialisasi, Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, sudah menegaskan bahwa solar yang digunakan harus sesuai aturan.
“Untuk pemakaian solar harus industri, tidak boleh subsidi,” tegas Jati saat sosialisasi pembangunan embung.
Namun, keterangan di lapangan justru mengarah sebaliknya. Saat awak media menanyakan kepada salah satu pekerja asal Yogyakarta, ia mengaku tidak mengetahui detail pengadaan bahan bakar.
“Asal usulnya itu pokoknya ikut pak RT, saya tidak tahu. Semua satu pintu lewat RT,” ujarnya singkat.
Proyek senilai Rp 8.596.495.000 ini dibiayai APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, dengan kontraktor pelaksana CV Mitra Karya Mandiri dan pengawas PT Duta Bhuana Jaya. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung 145 hari kalender, mulai 7 Juli hingga 28 November 2025, disertai masa pemeliharaan selama setahun.
Dugaan penggunaan solar subsidi semakin menguat setelah seorang sopir mobil Grand Max berpelat H 8023 QQ yang kedapatan membawa jeriken solar mengaku kepada wartawan.
“Iya, subsidi pak,” ucap sopir tersebut.
Ketua RT 04, Muhadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (30/8/2025), mengaku akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Ya coba saya tak klarifikasi sama teman saya yang ngirim BBM. Besok saya minta keterangan yang jelas dari pihak CV MKM,” tulis Muhadi.
Sementara itu, Brian selaku kontraktor dari CV Mitra Karya Mandiri tidak merespons saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
Menanggapi Proyek embung nglawiyan ini, salah satu masyarakat Blora berinisial H menyatakan rasa kecewanya.
“Saya sebagai masyarakat Blora sangat kecewa dengan adanya dugaan pembangunan proyek embung di Nglawiyan Kecamatan Blora memakai solar subsidi. Seharusnya solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, ini malah dipakai untuk pembangunan proyek skala besar,” ucap H.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan agar dugaan pelanggaran tidak berlarut-larut.
“Harapan saya, Bapak Kapolri langsung menindak tegas melalui Polda Jawa Tengah, khususnya Krimsus, agar segera bertindak sesuai UU yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Rep : Latif