Diduga Penyidik Hanya Berdasarkan Saksi, Bukan Kronologi Dalam menangani Kasus Di Desa Waru   

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 07 OKTOBER 2025

Demak – Mediaindonesiamaju.com Perkelahian antara dua orang melawan tiga orang berujung kematian yang menggegerkan warga Desa Waru,Kecamatan Mranggen,Kabupaten Demak,Selasa (7/10/2025).

 

Peristiwa yang terjadi pada,Kamis (28/2025),bermula DS berboncengan dengan temannya AW mau pulang ke rumah yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

 

Namun belum sampai ke rumah,di jalan sudah dihadang oleh 3 orang dan diteriaki asu ( anjing ) oleh salah satu dari 3 orang tersebut.

 

Dengan teriak tersebut,DS yang berboncengan dengan AW berbalik menanyakan kenapa mengatakan Asu…?

Namun tidak dijawab dengan baik,justru malah pukulan kayu balok yang dilayangkan sebagai jawaban dan berujung perkelahian 2 orang melawan 3 orang.

 

Seorang warga berinisial ( DS ) yang jelas-jelas menjadi korban penghadangan dan pemukulan,kini malah dijerat dan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal berat 338 KUHP dan 170 KUHP.

 

Perkelahian sengit tak terhindarkan hingga ada salah satu jatuh terkapar,mengalami luka serius,dan meninggal dunia.

 

Namun justru yang dihadang malah diperlakukan sebagai korban yang nota bene nya membela diri.

Baca Juga :  LHP BPK 2024 Ungkap Dugaan Pengadaan Obat Tak Sesuai Spesifikasi di Dinas Kesehatan Demak, LSM Desak Penyelidikan

 

DS justru “digiring” seakan-akan sebagai pelaku pembunuhan atas dasar pengakuan 2 saksi dihadapan penyidik.

 

Langkah aparat ini pun memicu kemarahan dan tanda tanya besar,karena diduga hanya klarifikasi sepihak berdasarkan keterangan saksi bukan berdasarkan kronologi awal kejadian.

 

Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat kecil,atau hanya tajam ke bawah,tumpul ke atas sehingga berbalik arah yang korban justru menjadi tersangka

 

Penasehat Hukum Khomaruddin,SH mengecam keras atas Kriminalisasi atas klien nya yang penerapan pasal jerat hukum terhadap DS oleh penyidik.

 

“Ini bentuk kriminalisasi DS di mana korban yang dipukul duluan,kemudian melakukan pembelaan diri justru jadi tersangka yang mengakibatkan meninggal dunianya korban dengan jerat KUHP pasal 338 dan KUHP Pasal 170,sehingga penerapan pasal berat ini jelas-jelas tidak adil dan menyalahi rasa keadilan,”ungkapnya.

 

Ia menambahkan,jika kasus seperti ini dibiarkan,masyarakat akan kehilangan rasa aman. “Bayangkan,kalau setiap orang yang membela diri malah dipidana sebagai pembunuh,maka rakyat kecil lebih baik pasrah dipukuli daripada melawan,ini logika hukum yang membahayakan dan harus dilawan!”tandasnya

Baca Juga :  Kapolres Lubuk Linggau Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

 

Kemarahan warga pun memuncak,disaat mereka menilai kasus DS menunjukkan wajah hukum yang seolah berpihak bukan pada fakta,melainkan pada konstruksi pasal yang dipaksakan.

 

“Kami tahu DS bukan preman,bukan tukang bikin onar,kalau dia melawan,itu karena dia dipukul duluan.

 

Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam!” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Waru dengan nada geram,agar aparat hukum senantiasa menegakkan rasa keadilan

 

“Kalau aparat main pasal seenaknya,rakyat akan semakin hilang kepercayaan,

hukum harus tegak lurus, jangan pilih kasih!”ujarnya.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Waru mendesak aparat untuk meninjau ulang penerapan pasal.yang dijatuhkan pada DS harus diperlakukan sebagai korban yang membela diri,bukan disangkakan menjadi pelaku pembunuhan.

 

Keadilan bukan sekadar kata-kata manis,tetapi harus nyata ditegakkan.

 

Jika tidak,kasus Waru ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih bisa “dipermainkan”, sementara rakyat kecil selalu jadi korban.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  
JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warga Desa Pasiran Jaya Keluhkan Jalan Rusak Parah Sejak 2018, Harapan Pembangunan Tak Kunjung Terealisasi
Tak Jera, Diduga PSK di Pemalang Masih Kucing-kucingan dengan Petugas, Satpol PP Diminta Lebih Tegas
Ajang FTBI Tingkat Provinsi di Surakarta, Rembang Kirim 28 Siswa SD dan SMP  

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:05 WIB

SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:47 WIB

Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:42 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penipuan TKI, Dua Terdakwa Dituntut 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terbaru