Pemkab Demak Diduga Melawan Instruksi Presiden ??!

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH 11 MEI 2025

Demak, – Mediaindonesiamaju.com Di tengah keterpurukan ekonomi dan resesi global serta situasi yang tidak menentu Pemerintah Kabupaten Demak justru berfoya-foya menghamburkan anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Kebijakan penghematan dan efisiensi anggaran yang diserukan langsung oleh Presiden Prabowo hanya menjadi angin lalu di telinga para pejabat Kabupaten Demak. Inpres nomor 1 tahun 2025 seolah tanpa makna di mata mereka. Perbup Demak 2024 tentang penjabaran APBD Kabupaten Demak tahun 2025 mengirim pesan ketidakpatuhan terhadap kebijakan efisiensi anggaran.

Nuansa berburu SPPD sambil bersenang-senang bersama masih mewarnai kegiatan organisasi perangkat daerah kabupaten Demak. Bermacam label tersemat tak mampu menyembunyikan esensi nyata di dalamnya.

Parahnya, di tengah jeritan rakyat yang tengah terhimpit beban pajak, Pemkab Demak makin mati rasa dengan menganggarkan miliaran rupiah untuk pembelian mobil dinas. Belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah kabupaten Demak terkait masalah ini. Bupati dan beberapa pejabat teras pemkab Demak memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Prosesi Wisuda ITB ADIAS Pemalang Berlangsung Khidmat, Bupati Berikan Ucapan Selamat  

Sejumlah elemen civil society menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan anggaran pemerintah kabupaten Demak.

Ungkapan keprihatinan terhadap materi kegiatan dalam APBD Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Peduli Tegaknya Hukum dan Keadilan (DPP Gempithak) Imam Sandholi, SH. Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp-nya, 10/5, menyebut bahwa postur APBD Demak 2025 belum selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat melalui Inpres nomor 1 tahun 2025.

Menurut Imam, kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat seharusnya bisa dialihkan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Oknum Wartawan Tribuncakranews.com Diduga Terjerat Pemerasan, Pimpinan Redaksi Dituding Lepas Tanggung Jawab dan Lakukan Tindakan Stop Pers Sepihak

“Sudah banyak label tunjangan maupun tambahan penghasilan untuk kesejahteraan aparatur sipil, gak perlu lah nyari-nyari tambahan lewat SPPD. Pemerintah masih bersandar pada pajak yang dipungut dari rakyat untuk biaya operasional, jangan digunakan seenaknya,” sindir Imam.

Imam menyatakan, anggaran bernuansa hedon seperti pembelian mobil dengan nilai miliaran rupiah, kegiatan-kegiatan ke luar daerah tanpa output yang jelas seharusnya bisa dihilangkan kalau mereka ( para stakeholder) memiliki “sense of crisis dan sense of belonging”serta tidak ingin melukai perasaan rakyat yang sedang terpuruk kondisinya di tengah krisis ekonomi.

“Yang muncul justru disorientasi solusi seperti, banyak jalan rusak solusinya pake mobil yang nyaman biar tidak terasa, bukannya memperbaiki jalan itu,”ujarnya berseloroh.

Rep : Latif

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB