Diduga Rekayasa Surat, Pengangkatan PPPK di SMPN 1 Ujung Padang Simalungun Menuai Polemik

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 16 September 2025

Simalungun, Mediaindonesiamaju.com– Dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun kembali diguncang isu tak sedap. Proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 1 Ujung Padang diduga sarat rekayasa yang dilakukan Kepala Sekolah, Kartoyo, S.Pd.

Dugaan itu mencuat setelah adanya surat keterangan aktif bekerja yang diterbitkan Kartoyo pada 6 Januari 2025 bernomor 421/004/SMPN 1-UP/Disdik-2024 dan dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun. Surat tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi seorang bernama Armansyah Putra, yang ternyata tidak pernah tercatat sebagai tenaga pendidik maupun pegawai di SMPN 1 Ujung Padang.

Ironisnya, Armansyah Putra tetap bisa mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Simalungun pada 2 Desember 2024. Meski saat itu dirinya dinyatakan tidak lulus, namanya tetap tercatat di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Lebih mengejutkan, pada 9 September 2025, Armansyah Putra justru dipanggil menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Polda Lampung Gelar Rakor Percepatan Penyerapan Gabah dan Beras untuk Ketahanan Pangan

Awak media mencoba mengonfirmasi persoalan ini kepada anggota DPRD Kabupaten Simalungun dari Fraksi PDIP, Hj. Mariono, SH. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Mariono mengaku sejak awal sudah memprotes kejanggalan tersebut.

“Waktu testing pertama saya sudah protes, kenapa bisa Armansyah Putra ikut test PPPK. Bahkan protes itu sudah saya sampaikan langsung ke BKD,” ujar Mariono, politisi yang dikenal merakyat dan kebetulan satu kampung dengan Armansyah Putra.

Mariono menegaskan, tindakan Kepala Sekolah Kartoyo, S.Pd patut dipertanyakan dan layak dibawa ke ranah hukum.

“Kalau memang benar Armansyah Putra honor di SMPN 1 Ujung Padang, maka dia jelas rangkap jabatan, karena dia juga perangkat di Kelurahan Ujung Padang sebagai kapling di Dusun 6. Tapi sepengetahuan saya, dia tidak pernah honor di sekolah tersebut,” tegas Mariono.

Sementara itu, Kartoyo, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Ujung Padang belum memberikan klarifikasi. Saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, ia tidak menjawab.

Baca Juga :  Bantu Beri Pinjaman 100 Juta, Warga Desa Ketuwan Blora Malah Dilaporkan ke Polisi

Dengan adanya dugaan rekayasa surat keterangan dan penyalahgunaan wewenang ini, Mariono meminta aparat penegak hukum, baik Polres Simalungun maupun Kejari Simalungun, segera turun tangan untuk memeriksa Kepala Sekolah Kartoyo, S.Pd.

“Ini sudah jelas-jelas dugaan KKN. Jangan sampai dunia pendidikan di Simalungun rusak karena oknum yang menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat PPPK seharusnya menjadi solusi bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi, bukan hasil rekayasa oknum tertentu.

Rep_Erika

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru