Diduga Tak Adil, Satpol PP Salatiga Hentikan Aktivitas Usaha Sah: Afri Rismawati Tuntut Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MIM, JAWA TENGAH, 11 JULI 2025

Salatiga | Mediaindonesiamaju.com Penegakan hukum semestinya berjalan berimbang dan mengedepankan asas keadilan. Namun, hal itu tampaknya tidak dirasakan oleh Afri Rismawati, Direktur PT Alam Djoyo Mataram, yang kecewa atas tindakan Satpol PP Kota Salatiga yang menghentikan aktivitas usaha miliknya di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, meskipun perusahaannya telah mengantongi izin resmi.

Dalam keterangan persnya pada Jumat, 11 Juli 2025, Afri menyampaikan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah memenuhi seluruh proses perizinan yang sah, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPP-L untuk kegiatan wisata agro dan penambangan. Namun, ironisnya, aparat Satpol PP tetap melakukan penghentian aktivitas dengan alasan pelanggaran Perda.

“Kami sudah memiliki izin yang sah, namun masih diperlakukan seperti pelanggar aturan. Ini bentuk ketidakadilan dalam penerapan hukum,” tegas Afri.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyempurnakan dokumen tambahan seperti izin pengangkutan dan penjualan, serta penyesuaian tata ruang. Namun hal itu, menurutnya, bukan alasan kuat untuk langsung melakukan penghentian aktivitas, apalagi tanpa adanya dialog terbuka.

Kontras Perlakuan Terhadap Usaha Legal dan Ilegal

Baca Juga :  Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan 5 Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di 3 tempat berbeda.

Afri bahkan membandingkan perlakuan terhadap perusahaannya dengan aktivitas penambangan ilegal yang justru tak tersentuh hukum. Ia menyebut telah melaporkan keberadaan penambang ilegal di lokasi yang sama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Kami yang legal justru ditekan. Sementara penambang ilegal yang jelas merusak lingkungan, tidak ditindak. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.

 

Ia pun menaruh harapan besar kepada Polres Salatiga untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Afri menambahkan bahwa material yang dikelola perusahaannya bukan sekadar komoditas biasa, tetapi bagian dari rantai pasok proyek strategis nasional (PSN), termasuk pembangunan tol Jogja–Bawen dan Demak.

“Kami adalah bagian dari pembangunan bangsa. Kami memasok material untuk proyek-proyek besar negara, bukan usaha abal-abal,” tandasnya.

 

Satpol PP Dinilai Kurang Komunikatif

Tindakan yang dilakukan Satpol PP Salatiga pun menuai pertanyaan besar, terutama karena dinilai tidak memberikan ruang dialog maupun klarifikasi yang memadai kepada pihak usaha. Padahal, dalam kondisi di mana dokumen usaha tengah dalam proses penyempurnaan, seharusnya diberikan tenggat waktu dan pendampingan administratif, bukan langsung penghentian sepihak.

Pihak Satpol PP sendiri, melalui Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menyatakan bahwa penghentian aktivitas dilakukan karena tidak adanya izin lengkap sesuai tata ruang wilayah. Ia juga menyebut bahwa kegiatan penambangan galian C di kawasan tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan Perda 32/2023.

Baca Juga :  Musdes Desa Gedangalas Ricuh, Pihak Maslikhatun Kecewa Ketua BPD Bertindak Otoriter

Namun hingga kini, tidak ada pernyataan konkret dari Satpol PP terkait progres penanganan tambang ilegal yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Afri Rismawati.

“Kalau memang konsisten menegakkan Perda, mengapa yang ilegal dibiarkan dan yang legal ditekan?” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.

 

Panggilan untuk Pemerintah Kota Salatiga: Tegakkan Keadilan Secara Proporsional

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum daerah. Masyarakat berharap pemerintah kota, terutama Walikota dan DPRD, dapat mengawasi kinerja Satpol PP agar tidak bertindak sewenang-wenang, serta memberi ruang keadilan bagi para pelaku usaha yang telah beritikad baik dan menjalankan usahanya sesuai peraturan.

Afri Rismawati menutup pernyataannya dengan penuh harapan, bahwa persoalan ini bisa menjadi cerminan penting bagi semua pihak agar ke depan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap usaha sah yang telah berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Rep : Latif

Berita Terkait

Demo Warga Desa Proto Tuntut Transparansi Dana Desa, Kapolres Pekalongan Turun Tangan
Desa Mijen Menggelar Lomba Layang – Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah
Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler
Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an
Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI
Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Demo Warga Desa Proto Tuntut Transparansi Dana Desa, Kapolres Pekalongan Turun Tangan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Desa Mijen Menggelar Lomba Layang – Layang Dan Parade Sound Miniatur Dengan Meriah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:39 WIB

Semangat 3 Tahun JURNALIS FC, Cetak Bibit Juara di Ajang 17 an

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Kabidhumas Polda Lampung Pimpin Ziarah Rombongan Peringati Hari Jadi Ke-77 Polwan RI

Berita Terbaru

Daerah

Karnaval Desa Mijen 2025 akan digelar dengan spektakuler

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:54 WIB