Diduga Terjadi Penggelapan Dan Undang Undang Perlindungan Konsumen ,Nasabah BRI Gubug Lapor ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

MIM,Jaw Tengah 05 Mei 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com— Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penggelapan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan bank tersebut. Nasabah bernama Siti Jubaidah mengaku mendapat perlakuan dengan tekanan Intimidasi saat proses penagihan pinjaman yang jatuh tempo.

 

Menurut keterangan Siti, pada 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, ia didatangi oleh dua orang pria yang mengaku sebagai pegawai BRI Unit Gubug berinisial VK dan YD. Mereka menagih angsuran pinjaman milik Siti yang jatuh tempo pada 27 April. Karena belum memiliki dana untuk membayar, salah satu oknum, yakni VK, disebut menawarkan bantuan untuk membayarkan 1x angsuran Rp.1.806.000,00 dengan syarat jaminan berupa sepeda motor Honda Beet Deluk Tahun 2025 milik Siti atas nama Putri dengan nominal harga kurang lebih 24.000.000,00.

Baca Juga :  Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar

 

“Karena saya belum punya uang, mereka menawarkan untuk menalangi angsuran dengan jaminan sepeda motor saya. Saya merasa terintimidasi dan terpaksa menyerahkannya,” ujar Siti.

 

Merasa dirugikan, Siti di dampingi kuasa hukumnya, Budi Purnomo, SH, MH dari Kantor Hukum MBP, melaporkan kasus ini ke Polsek Gubug. Selain itu, Budi menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah perlindungan konsumen, termasuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Terkait, hingga Presiden RI.

 

Budi menyebutkan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan diduga telah melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus dilakukan tanpa tekanan fisik maupun verbal, tidak bersifat mempermalukan konsumen, serta harus mematuhi waktu dan tempat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

 

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran, dan ini jelas merugikan klien kami secara psikologis maupun materiil,” ungkap Budi.

 

Di sisi lain, Kepala Unit BRI Gubug membantah adanya unsur intimidasi ataupun penggelapan. Dalam klarifikasinya, disebutkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara nasabah dan petugas untuk menyelesaikan angsuran. Motor yang dijadikan jaminan sementara kini dititipkan ke Kepala Desa.

 

“Petugas kami meminjamkan uang secara pribadi untuk membantu pembayaran angsuran. Nasabah berjanji mengembalikan uang itu hari Jumat jam 2 siang, namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Setelah itu kami mendapat kabar bahwa nasabah sudah melapor ke polisi dengan Nomor STPL/73/V/YAN.2.5./2025/SPKT Sek.Gbg.” jelas Budi, Kepala Unit BRI Gubug, pada 4 Mei 2025.

 

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Rep_Fq

Berita Terkait

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   
Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  
Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  
Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   
Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  
Dampingi Menko AHY, Kapolda Helmy Santika Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan di Lampung
SMP N 5 Comal Raih Juara 1 dan 3 Cabor Sepak Takrow POPDA Tingkat Kabupaten: Sebuah Prestasi Gemilang  
Satgas TMMD Sengkuyung Tahap IV TA. 2025 Kodim Pemalang Terus Garap Sasaran Fisik di Desa Sukorejo  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Mengintip Dokar di Pasar Kota Rembang yang Masih Bertahan Hingga Kini   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:32 WIB

Kapolda Lampung, OKP Cipayung dan BEM Lampung, Wujudkan Sinergitas Jaga Kamtibmas  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Bahan Baku Makin Langka, Kecap ‘Cap Buah Siwalan’ Tetap Bertahan  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Strategi Adaptif Pemalang Menghadapi Tekanan Fiskal: Kolaborasi Insan Pers, UMKM, dan DPRD Provinsi Jawa Tengah   

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:53 WIB

Menuju Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran yang Lebih Baik: Bupati Pemalang Ajak Sinergi Lintas Sektor  

Berita Terbaru