Diduga Terjadi Penggelapan Dan Undang Undang Perlindungan Konsumen ,Nasabah BRI Gubug Lapor ke Polisi

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_2

oppo_2

MIM,Jaw Tengah 05 Mei 2025

Grobogan, Mediaindonesiamaju.com— Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penggelapan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan bank tersebut. Nasabah bernama Siti Jubaidah mengaku mendapat perlakuan dengan tekanan Intimidasi saat proses penagihan pinjaman yang jatuh tempo.

 

Menurut keterangan Siti, pada 30 April 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, ia didatangi oleh dua orang pria yang mengaku sebagai pegawai BRI Unit Gubug berinisial VK dan YD. Mereka menagih angsuran pinjaman milik Siti yang jatuh tempo pada 27 April. Karena belum memiliki dana untuk membayar, salah satu oknum, yakni VK, disebut menawarkan bantuan untuk membayarkan 1x angsuran Rp.1.806.000,00 dengan syarat jaminan berupa sepeda motor Honda Beet Deluk Tahun 2025 milik Siti atas nama Putri dengan nominal harga kurang lebih 24.000.000,00.

Baca Juga :  Bupati Banggai Laut Diduga Abaikan Putusan Hukum dan Terlibat Sejumlah Kasus Korupsi: Desakan Aksi Tegas ke Mendagri dan Presiden Prabowo

 

“Karena saya belum punya uang, mereka menawarkan untuk menalangi angsuran dengan jaminan sepeda motor saya. Saya merasa terintimidasi dan terpaksa menyerahkannya,” ujar Siti.

 

Merasa dirugikan, Siti di dampingi kuasa hukumnya, Budi Purnomo, SH, MH dari Kantor Hukum MBP, melaporkan kasus ini ke Polsek Gubug. Selain itu, Budi menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah perlindungan konsumen, termasuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Terkait, hingga Presiden RI.

 

Budi menyebutkan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan diduga telah melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus dilakukan tanpa tekanan fisik maupun verbal, tidak bersifat mempermalukan konsumen, serta harus mematuhi waktu dan tempat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka oleh Atas Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

 

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran, dan ini jelas merugikan klien kami secara psikologis maupun materiil,” ungkap Budi.

 

Di sisi lain, Kepala Unit BRI Gubug membantah adanya unsur intimidasi ataupun penggelapan. Dalam klarifikasinya, disebutkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara nasabah dan petugas untuk menyelesaikan angsuran. Motor yang dijadikan jaminan sementara kini dititipkan ke Kepala Desa.

 

“Petugas kami meminjamkan uang secara pribadi untuk membantu pembayaran angsuran. Nasabah berjanji mengembalikan uang itu hari Jumat jam 2 siang, namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi. Setelah itu kami mendapat kabar bahwa nasabah sudah melapor ke polisi dengan Nomor STPL/73/V/YAN.2.5./2025/SPKT Sek.Gbg.” jelas Budi, Kepala Unit BRI Gubug, pada 4 Mei 2025.

 

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwajib. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Rep_Fq

Berita Terkait

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   
Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:53 WIB

Geliat Bulan Bakti  PPWI ke-18 Tahun 2025, DPC PPWI Kabupaten Mesuji   

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Berita Terbaru