Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka oleh Atas Dana Hibah LPTQ Tahun 2022

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Lampung 31 Januari 2025

PRINGSEWU LAMPUNG ,Mediaindonesiamaju.com
– Lembaran baru atas Kinerja Kajari Pringsewu ditahan 2025 atas penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan sekda pringsewu sebagai tersangka serta dilakukan penahanan terhadapnya, Kamis (30/1/25).

Dalam hal ini berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, terhadap saksi berinisial HI, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu sekaligus sebagai Ketua Tim dalam Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ sekabupaten Pringsewu periode 2020-2025, yang adalah merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022. dalam Pemeriksaan yang  dimulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB terbukti sekda terlibat dalam kasus dana hibah tersebut.

Baca Juga :  Keceriaan Anak-anak Menyantap MBG Ditemani Mickey Mouse dan Kelinci pink  

Dalam melakukan intensif pemeriksaan, penyidik perkara menemukan adanya peran aktif saksi peran aktif dalam kapasitas jabatannya tersebut yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan nya pada jabatan dan kedudukannya, sehingga adanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Dari berdasarkan bukti bukti yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang meyakinkan penyidik kajari meningkatkan status saksi sekda pringsewu HI menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Berbagai Takjil, Cara Polwan Ditreskrimum Polda Lampung Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat secara objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP UUD 45

Kajari R.Wisnu Bagus Wicaksono, SH Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni dalam penegakan hukum.

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.

Rep_Yahumin

Berita Terkait

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  
DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  
Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  
Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak
Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027
John L. Situmorang Soroti Rencana Eksekusi Rumah Klien, Minta PN Semarang Menunda  
Ketua Umum FORWAKUM TIPIKOR Mulai Soroti Disdik Batu Bara, Diduga Jadi Objek Bisnis Meraup Keuntungan   
Hampir Sepekan Tanpa Kejelasan, Kuasa Hukum Siti Fatimah Beri Batas Waktu Kopendik Banjarejo  

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:08 WIB

LPER Cabang Semarang Raya Resmi Terima SK Kepengurusan Periode 2026–2031, Siap Bersinergi untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:49 WIB

DPRD Demak Gelar Paripurna ke-33, Enam Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2027  

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Ketika Penyidik Dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang Sependapat, Terlapor Menjadi Tersangka Dan Perkara P21  

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Pengurus SMSI Jawa Tengah Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Demak

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Audiensi Forrbes Memanas, Massa Walk Out Tuntut Bupati Jelaskan Polemik KUA-PPAS 2027

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB