*Dikonfirmasi Soal Dugaan Pemaksaan Resign & Pemalsuan Data, Manager Unit Padang Matinggi regional II Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Sumatera 26 Juni 2026

Simalungun ,Mediaindonesiamaju.com– Sikap “mengabaikan ” pimpinan tertinggi di tingkat unit kerja menjadi sorotan publik,Manager Unit Padang Matinggi PTPN IV Regional II disebut tidak merespons konfirmasi media terkait laporan dugaan pemaksaan pembuatan surat pengunduran diri dan pemalsuan data karyawan oleh pihak HRD Unit.

Dua karyawan berinisial BI dan MR sebelumnya mengaku menerima intimidasi dari HRD Unit: “Bapak harus buat surat pengunduran diri, diberi waktu 7 hari. Kalau tidak mau, perusahaan yang akan keluarkan PHK dan hak-hak tidak akan diberikan”.

Selain pemaksaan, karyawan juga melaporkan adanya “Surat Pernyataan Bersedia Di-PHK” yang dikirim SPBUN Unit melalui aplikasi WhatsApp kepada awak Media dan Kedua karyawan tersebut menyatakan tidak pernah menandatangani surat tersebut dan menduga tanda tangan serta data diri di dokumen telah dipalsukan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 07/AJ Monitoring Harga Terong, Pastikan Stabilitas Harga Sayuran di Pasar   

Awak media Indonesia Maju telah mengkonfirmasi via WhatsApp berisi 3 pertanyaan terkait
1.apakah pihak menejer tidak mengetahui surat tersebut?
2, apa tanggapan menejer tentang pemalsuan data karyawan
3.apa kebijakan yang di ambil oleh menejer?

“Manager Unit adalah penanggung jawab operasional dan kepatuhan hukum di unit. Jika ada laporan pemaksaan resign dan dugaan pemalsuan dokumen yang mengancam hak karyawan, lalu pimpinan tidak merespons konfirmasi, maka secara jabatan bisa dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan karyawan,”

Baca Juga :  Tanggapan Santai Dari Pimpinan - Terkait Tudingan Media Indonesia Maju Beritakan Hoak Desa Taruman Grobogan

Sesuai UU Ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur SP, Bipartit, dan penetapan PHI. Pemaksaan surat resign dengan ancaman hilangnya hak karyawan bertentangan dengan prinsip hukum. Sementara pemalsuan dokumen dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Hingga berita ini dipublikasikan, Manager Unit Padang Matinggi PTPN IV Unit Padang Matinggi belum dapat dikonfirmasi l juga belum memberikan keterangan resmi.

Mengingat banyak nya jumlah orang yang di PHK di perusahaan menyebabkan banyak pengangguran di Indonesia menimbulkan kesulitan ekonomi.

Rep_Fq

Berita Terkait

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kepala MTsN 1 Grobogan H. Sudarmanto Raih Dua Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB