Dinilai Lambat, Kantor Hukum CBP LAW Minta Polres Rembang Serius Tangani Dugaan Kasus Mafia Tanah  

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 05, DESEMBER 2025

REMBANG – Mediaindonesiamaju.com Sebuah kantor hukum di Rembang, Jawa Tengah, CBP Law Office Bagas Pamenang N., S.H., M.H. & Partners, mendesak Unit III Polres Rembang untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan oknum ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Kabupaten Rembang.

 

Desakan ini tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Unit III Polres Rembang. Dalam surat tersebut, kantor hukum yang mewakili klien bernama Rachmad Hidayat, menyoroti lambatnya penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Antusias Anak-anak Sambut Perpustakaan Keliling

 

“Kami menilai penanganan kasus ini sangat lambat. Kami mohon agar Unit III dapat meningkatkan kredibilitas dan kecepatan dalam menangani kasus ini,” tegas Bagas Pamenang. Kamis (4/13/2025).

 

Bagas juga meminta agar Polres Rembang segera melakukan gelar perkara agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

 

“Saya meminta Polres Rembang dapat menyelesaikan penyelidikan ini sampai dengan akhir tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Gelar Adat dari Kerajaan Sekala Brak Kepaksian Pernong

 

Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Rembang pada tanggal 28 Juni 2025 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/214/VI/2025/JATENG/ResRembang. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

 

CBP Law Office berharap agar Polres Rembang dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat tersebut.

 

Rep : Fiqih H

Berita Terkait

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  
GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola
PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026
Peringatan HIV/AIDS di Gubug, Wabup Sugeng Prasetyo Harapkan Grobogan Bebas HIV/AIDS
Musdes Khusus Desa Ketitang: Penentuan Lokasi Koperasi Merah Putih Akhirnya Menemui Titik Temu
Inilah Sosok Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:43 WIB

GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:47 WIB

Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:08 WIB

Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:58 WIB

PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026

Berita Terbaru