Dugaan Kecurangan di SPPBE Sukodono, Lumajang: Tabung LPG 3 Kg Diduga Dikurangi Sebelum Didistribusikan

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Timur 01 Juli 2025

Lumajang,Mediaindonesiamaju.com — Program subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu kembali tercoreng oleh dugaan praktik kecurangan. Kali ini, sorotan tertuju pada salah satu Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Tim gabungan dari sejumlah awak media memperoleh rekaman video dan bukti pendukung lainnya yang memperlihatkan pengakuan dari seorang oknum pelaksana SPPBE berinisial HS. Dalam video berdurasi lebih dari dua menit tersebut, HS secara terbuka menyatakan adanya praktik pengurangan isi gas LPG 3 kg sebelum tabung didistribusikan ke masyarakat.

“Memang tidak semua tabung isinya sama. Kalau terlalu berat dari standar, ya tinggal dikurangi. Nggak bakal ketahuan,” ujar HS dalam rekaman tersebut.

Lebih mengejutkan, HS juga menyebut adanya keterlibatan tiga oknum lain berinisial L, T, dan N, yang diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi ini. Praktik ini dinilai sangat merugikan masyarakat miskin dan mencederai niat mulia program subsidi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Skandal Anggaran Media: Diduga Dinas Bappelitbangda Batu Bara Dituding Tidak Transparan

Selain pengakuan verbal, tim media juga mengantongi tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang menunjukkan hubungan tidak wajar antara HS dan seorang karyawan perempuan berinisial L. Dugaan konflik kepentingan pun mengemuka dan patut didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tindakan manipulatif ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Jenis pelanggaran yang mungkin terjadi meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat hukuman penjara serta denda berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme berimbang dan beretika, redaksi telah berupaya menghubungi HS untuk memberikan hak jawab. Pada 25 Juni 2025, tim media mengirimkan pesan melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Esok harinya, HS justru mengarahkan untuk bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai “anak bos”-nya di area SPBU Kedungjajang pukul 17.00 WIB. Namun hingga pukul 19.00 WIB, yang bersangkutan tak kunjung datang. Upaya lanjutan pun tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dipublikasikan, HS masih bungkam.

Baca Juga :  Perwakilan Kepala Desa se-Kecamatan Punggelan Bersama Media dan LSM Angkat Bicara, Masalah Tuduhan Penjegalan Wartawan

Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 (berita harus akurat dan berimbang) dan Pasal 3 (menghormati hak jawab).

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anti-korupsi di Lumajang menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum, termasuk ke Kejaksaan Negeri dan Kepolisian setempat.

“Ini bukan sekadar kecurangan kecil. Ini penipuan massal yang menyasar rakyat miskin. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, melakukan investigasi mendalam, serta mengaudit seluruh proses distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar program ini benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai aturan yang berlaku.

(Tim Redaksi)

 

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru