Dugaan Penggelapan Dana Investasi Emas Ratusan Juta Rupiah Jadi Sorotan di Kalangan Pekerja Pabrik

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 22 JUNI 2026

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Dugaan penggelapan dana investasi emas dengan nilai mencapai sekitar Rp360 juta menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja sebuah pabrik garmen yang beroperasi di wilayah Godong, Kabupaten Grobogan.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, dana tersebut diduga dikelola oleh seorang pekerja berinisial “R”, yang diketahui berdomisili di wilayah Pundenarum, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

 

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang dapat menguatkan maupun membantah informasi tersebut.

 

Salah seorang pihak yang mengaku sebagai korban dan meminta identitasnya dirahasiakan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa harus berujung pada proses hukum.

Baca Juga :  Aparat Terkesan Tutup Mata Judi Togel Demak Masih MerajaLela

 

 

“Saya masih berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengembalikan dana yang telah dipercayakan.

 

 

Nilainya tidak sedikit dan sangat berarti bagi kami. Jika memang tidak ada penyelesaian maupun kepastian pengembalian, maka kami akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujarnya.

 

 

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun dari terduga terkait dugaan tersebut.

Baca Juga :  MENGAKU DUKUN SAKTI, SITI MUSTONIAH & MAHFUD MANTAN KEPALA DESA KUWU, DEMPET, DEMAK DIDUGA MENIPU KORBAN DENGAN KERUGIAN HINGGA Ratusan Juta

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

 

 

Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah pekerja pabrik dan masyarakat sekitar. Mereka berharap permasalahan tersebut dapat segera mendapat kejelasan serta diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap pihak-pihak terkait mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat fakta dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Rep : Latif

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB