Dugaan Pungli di SDN 003 Sukarami Disorot, Kadispora Kampar Bungkam

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Riau 28 Juni 2025

Kampar, Mediaindonesiamaju.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan UPT SDN 003 Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, terus menjadi sorotan tajam publik. Sorotan ini muncul menyusul laporan mengenai adanya penjualan sampul ijazah dan pengutipan biaya perpisahan yang diduga memberatkan wali murid.

Sejumlah media nasional, seperti www.derapperistiwa.id dan Hariandetik-news.com, telah mengangkat persoalan ini, bahkan secara resmi mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Pd. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kadispora belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi media mempertanyakan tiga poin utama, yakni:

  1. Tanggapan atas dugaan pungutan biaya perpisahan dan penjualan sampul ijazah oleh pihak sekolah.
  2. Apakah terdapat regulasi yang membolehkan pelaksanaan kegiatan perpisahan yang membebani wali murid.
  3. Kejelasan aturan terkait penjualan sampul ijazah di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga :  Mediasi Damai Usai Laporan Istri Diduga Kabur

Sayangnya, ketiga poin tersebut belum mendapat jawaban resmi dari Kadispora Kampar, yang justru memilih bungkam di tengah sorotan publik. Ketidakresponsifan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen instansi tersebut terhadap transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengawasan satuan pendidikan di daerah.

Padahal, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang dapat membebani peserta didik dan orang tua/wali murid, termasuk untuk kegiatan perpisahan atau pengadaan perlengkapan administrasi kelulusan seperti sampul ijazah.

Baca Juga :  *Minyak Goreng ’Emas Kita’ Belum Kantongi Izin, Sudah Beredar di Batang dan Pekalongan

Ketidaktegasan dari pihak Dinas Pendidikan dikhawatirkan akan membuka ruang praktik serupa di sekolah lain. Oleh karena itu, masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak agar Kadispora Kampar segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti laporan yang beredar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Diamnya pihak Dinas justru menimbulkan kecurigaan publik. Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum agar praktik-praktik seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tapung Hulu yang enggan disebutkan namanya.

Transparansi dan integritas lembaga pendidikan adalah fondasi penting bagi terciptanya sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Masyarakat kini menanti, apakah Kadispora Kampar akan menjawab atau terus bungkam di tengah gelombang kritik yang menguat.

Rep_Sulton

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online
Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran
Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  
Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  
Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja
Aubade HUT RI ke-80 Pemalang dimeriahkan dengan penampilan spektakuler Mediva Candrika Mulia
Tidak Terima Diberitakan, Oknum Sekdes Bentean Banggai Laut Lecehkan Profesi Wartawan
Penanganan Kasus di Polsek Toroh Tuai Sorotan, Keluarga Pelapor Akan Lapor ke Propam

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Terungkap! Kos-Kosan di Pemalang Marak Buat Prostitusi Online

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Rapat Komisi C DPRD Surabaya Memanas, Advokat Senior Tuduh Putra Mahkota PT Darmo Permai Sewakan 100 Pembunuh Bayaran

Kamis, 21 Agustus 2025 - 08:56 WIB

Puspaga Pemalang Beraksi, Bimtek untuk Kader PPPA dalam Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:40 WIB

Racun Kopi, Modus Dukun Pengganda Uang untuk Menghabisi Pasutri di Pemalang  

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Rapat Paripurna DPRD Pemalang: 4 Raperda Disetujui Jadi Perda, Apa Saja

Berita Terbaru