Dugaan Pungutan Berkedok Infak di MIN Pekalongan, Wali Murid Dikenai Iuran Wajib

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Juni 2025

Pekalongan, Mediaindonesiamaju.com– Sebuah rapat yang digelar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pekalongan pada Rabu (18/6) memicu kontroversi di kalangan wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah melalui komite diduga menetapkan sejumlah pungutan dengan dalih infak, yang disebut bersifat wajib.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa setiap wali murid diminta untuk membayar Rp70.000 per siswa sebagai infak modal awal untuk rehabilitasi kelas 1 ABC. Selain itu, terdapat juga iuran rutin untuk program tahfidzul Qur’an berupa Jumat Berkah sebesar Rp5.000, serta infak pembangunan dua ruang kelas senilai Rp500.000 per siswa dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 6 bulan dimulai dari bulan juli sampai dengan Desember 2025 dengan cara dicicil oleh wali murid.

Baca Juga :  Patroli Polsek Sidorejo Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar

Sejumlah wali murid menyampaikan keberatannya, mengingat infak secara prinsip seharusnya bersifat sukarela, bukan diwajibkan. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penyampaian iuran ini terasa seperti kewajiban, tanpa ruang musyawarah yang memadai.

“Ini dikatakan infak, tapi kalau tidak membayar kita seolah-olah tidak peduli. Jumlahnya juga besar, Rp500 ribu per anak, belum lagi yang lainnya,” ujar salah satu wali murid.

Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Namun, isu pungutan di sekolah negeri yang dibungkus dengan istilah infak atau sumbangan kerap menjadi sorotan publik, terutama jika menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid.

Baca Juga :  Toko Obat Tipe G Berkedok Kosmetik Kembali Resahkan Warga Matraman

Menurut aturan dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, pungutan yang bersifat wajib tidak diperkenankan di satuan pendidikan negeri, kecuali berasal dari keputusan komite yang didasarkan pada prinsip musyawarah dan persetujuan semua pihak secara sukarela.

Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa segala bentuk sumbangan atau infak benar-benar dilakukan atas dasar sukarela, tanpa tekanan ataupun kewajiban tersembunyi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   
Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  
SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  
HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  
Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim
Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Soroti Dugaan Pelanggaran di First Club Entertainment Batam
Prostitusi di ‘Lokalisasi Calam’ Pemalang Bersemi Kembali Pasca-Razia, Warga Minta Penegakan Hukum Terpadu  

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Gelegar Undian Tamades PT BPR BKK Lasem 1 Unit Mobil Dimenangkan Yeni Kristina   

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Diduga Ada Aktivitas Pengisian BBM Ilegal di SPBU Banjarnegara, Truk Besar Nongkrong Seperti Milik Sendiri  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:29 WIB

SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sarang Mafia BBM, Penjualan Pertalite Pakai Jerigen Terungkap  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:21 WIB

HUT Ke-6 Jurnal Post: Kokohkan Persatuan dan Kesatuan Jurnalis untuk Indonesia Maju  

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Komandan Kodaeral I Resmikan Pendopo Kencono, Ajak Forkopimda Asahan–Batu Bara–Tanjung Balai Jaga Sinergi Maritim

Berita Terbaru