Dugaan Pungutan Berkedok Infak di MIN Pekalongan, Wali Murid Dikenai Iuran Wajib

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 18 Juni 2025

Pekalongan, Mediaindonesiamaju.com– Sebuah rapat yang digelar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Pekalongan pada Rabu (18/6) memicu kontroversi di kalangan wali murid. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah melalui komite diduga menetapkan sejumlah pungutan dengan dalih infak, yang disebut bersifat wajib.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa setiap wali murid diminta untuk membayar Rp70.000 per siswa sebagai infak modal awal untuk rehabilitasi kelas 1 ABC. Selain itu, terdapat juga iuran rutin untuk program tahfidzul Qur’an berupa Jumat Berkah sebesar Rp5.000, serta infak pembangunan dua ruang kelas senilai Rp500.000 per siswa dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 6 bulan dimulai dari bulan juli sampai dengan Desember 2025 dengan cara dicicil oleh wali murid.

Baca Juga :  Aliansi Santri Merah Putih Silaturahmi ke Polda Jawa Tengah, Berikan Dukungan Penuh kepada Kepolisian

Sejumlah wali murid menyampaikan keberatannya, mengingat infak secara prinsip seharusnya bersifat sukarela, bukan diwajibkan. Salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa penyampaian iuran ini terasa seperti kewajiban, tanpa ruang musyawarah yang memadai.

“Ini dikatakan infak, tapi kalau tidak membayar kita seolah-olah tidak peduli. Jumlahnya juga besar, Rp500 ribu per anak, belum lagi yang lainnya,” ujar salah satu wali murid.

Pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Namun, isu pungutan di sekolah negeri yang dibungkus dengan istilah infak atau sumbangan kerap menjadi sorotan publik, terutama jika menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua murid.

Baca Juga :  Warga Patimuan Tuntut Keadilan atas Dugaan Pungli dan Tebang Pilih dalam Program PTSL

Menurut aturan dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, pungutan yang bersifat wajib tidak diperkenankan di satuan pendidikan negeri, kecuali berasal dari keputusan komite yang didasarkan pada prinsip musyawarah dan persetujuan semua pihak secara sukarela.

Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa segala bentuk sumbangan atau infak benar-benar dilakukan atas dasar sukarela, tanpa tekanan ataupun kewajiban tersembunyi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Berita Terbaru