Dugaan Pungutan di MTsN 4 Banjarsari Dipertanyakan, Sesuai Aturan Kemenag?  

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Mediaindonesiamaju.com Pengelolaan biaya pendidikan di MTsN 4 Banjarsari, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya infak Rp200.000, biaya perpisahan Rp50.000, serta pungutan Rp100.000 per bulan yang disebut dikenakan kepada siswa berkebutuhan khusus.

 

Selain itu, terdapat informasi mengenai pengadaan seragam yang hanya diberikan gratis kepada sekitar 30 siswa, sementara siswa lainnya diminta membeli sendiri.

Salah seorang wali murid mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga.

 

Sementara anggota Komite Madrasah berinisial PG membenarkan adanya penarikan biaya dan kebijakan terkait seragam tersebut.

 

Persoalan ini perlu mendapat perhatian karena menyangkut madrasah negeri. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak warga negara memperoleh pendidikan, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :  PT. Buana Wirasubur Sakti Diduga Cemari Lingkungan dan Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan

 

Dalam hal pendanaan, PP Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2022 mengatur mengenai pungutan dan sumber pendanaan pendidikan, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas serta perlindungan terhadap peserta didik/orang tua yang tidak mampu.

 

Khusus madrasah, terdapat PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Kemenag menjelaskan bahwa komite dapat menerima sumbangan rutin dengan besaran yang disepakati. Karena itu, perlu dipastikan apakah biaya yang disebut “infak” tersebut benar-benar sumbangan yang disepakati dan tidak bersifat memaksa, atau merupakan pungutan wajib.

 

Selain itu, Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah menjadi aturan teknis terbaru yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana komite di lingkungan madrasah. Kemenag menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola dana dan sumber daya pendidikan oleh komite.

Baca Juga :  Demak, Penampung BBM Jenis Bensin di Cabean Terbakar

 

Awak media masih melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada Kepala MTsN 4 Banjarsari, Komite Madrasah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan terkait dasar hukum, mekanisme penarikan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana tersebut.

 

Pemberitaan ini bersifat dugaan dan konfirmasi, sehingga belum menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum diperoleh klarifikasi maupun hasil pemeriksaan dari pihak berwenang. Hak jawab pihak terkait tetap terbuka.

 

Rep : Yoyon

Berita Terkait

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan
LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026
​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa
EKW (41th) Alias Emping, Warga Desa Ngraji Tersangka Penggelapan BPKB, Kini Di Resmi di tahan Polres Grobogan
MTsN 1 Grobogan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dan Harlah ke-35, Berlangsung 22–24 Oktober
SMPN 2 Wirosari Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:24 WIB

LIVE VIDEO VIRAL! Hariyanto alias Heri Sweke Hina Wakil Presiden Gibran dan Partai PSI, Sejumlah Tokoh Siap Melapor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:56 WIB

​Bongkar Dugaan Praktik Injeksi Pemutih Ilegal Oknum Bhayangkari Polres Demak: Menantang Hukum, Mengancam Jiwa

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Bank BKK Purwodadi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:16 WIB