MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025
GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sidang perkara yang melibatkan terdakwa Sri Sutikno dan Ahmad Supriyono di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dan kesempatan pembelaan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan ke tahap putusan.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Sutikno dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara, sementara terhadap Ahmad Supriyono tuntutan diringankan menjadi satu tahun empat bulan karena dinilai memiliki itikad baik selama proses hukum berlangsung.

Keringanan bagi Ahmad Supriyono juga dipertimbangkan karena adanya permohonan dari istrinya, Slamet Sri Rahayu, yang menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian kepada korban, Pujiono.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sri Sutikno menyatakan akan “pikir-pikir” terkait tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim

Sidang berlangsung kondusif dan akan dilanjutkan setelah masa pembelaan selesai. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa mereka menunggu kepastian dari keluarga Ahmad Supriyono terkait realisasi ganti rugi tersebut.
“Bila tidak ditepati, korban akan meminta tambahan addendum atau datelend, yang berarti akan kembali mengajukan gugatan.dan meminta hukuman yang seberat berat nya Intinya, hukum jangan sampai dipermainkan,” tegas perwakilan korban.
Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan resmi dari para terdakwa.
Rep : Pendi
      









