Hakim PN Purwodadi Beri Kesempatan Pelaku Sampaikan Pembelaan  

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 28 OKTOBER 2025

GROBOGAN – Mediaindonesiamaju.com Sidang perkara yang melibatkan terdakwa Sri Sutikno dan Ahmad Supriyono di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dan kesempatan pembelaan dari pihak terdakwa.

 

Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) sebelum sidang dilanjutkan ke tahap putusan.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Sutikno dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara, sementara terhadap Ahmad Supriyono tuntutan diringankan menjadi satu tahun empat bulan karena dinilai memiliki itikad baik selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Bupati Banggai Laut Diduga Abaikan Putusan Hukum dan Terlibat Sejumlah Kasus Korupsi: Desakan Aksi Tegas ke Mendagri dan Presiden Prabowo

Keringanan bagi Ahmad Supriyono juga dipertimbangkan karena adanya permohonan dari istrinya, Slamet Sri Rahayu, yang menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian kepada korban, Pujiono.

 

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Sri Sutikno menyatakan akan “pikir-pikir” terkait tuntutan yang dibacakan oleh majelis hakim

Sidang berlangsung kondusif dan akan dilanjutkan setelah masa pembelaan selesai. Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa mereka menunggu kepastian dari keluarga Ahmad Supriyono terkait realisasi ganti rugi tersebut.

Baca Juga :  Diduga Dijual, Bantuan 10 Ekor Kerbau dari Dinas Peternakan Demak 2023 di Desa Kendalasem Hilang Jejak.

 

“Bila tidak ditepati, korban akan meminta tambahan addendum atau datelend, yang berarti akan kembali mengajukan gugatan.dan meminta hukuman yang seberat berat nya Intinya, hukum jangan sampai dipermainkan,” tegas perwakilan korban.

 

Sidang akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan pembelaan resmi dari para terdakwa.

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata
Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?
Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  
Istri Siri Ahmad Supriyono Diduga Cidera Janji, Korban Ajukan Banding
Tuntutan Warga Banjarsari soal Pembongkaran Lapangan Futsal Berakhir Damai Lewat Musyawarah  
Pisah Sambut Dandim 0717/Grobogan Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna  

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:44 WIB

LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:14 WIB

Puluhan Motor Karyawan Hangus, Tempat Parkir Pungkok Terbakar Manajemen Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Deklarasi Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Resmi Digelar di Solo  

Berita Terbaru