MIM, JAWA TENGAH, 13 DESEMBER 2025
Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Janji ganti rugi (RG) yang disampaikan oleh Sri Rahayu, yang disebut sebagai istri siri dari Ahmad Supriyono, kembali menuai sorotan. Ahmad Supriyono sendiri saat ini diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Grobogan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Korban mempertanyakan janji ganti rugi tersebut, terlebih alasan yang disampaikan adalah masih menunggu dana hibah. “Apa mungkin dana hibah itu ada? Jawaban tersebut terdengar seperti lelucon,” ujar korban kepada wartawan.
Menurut korban, janji-janji serupa sudah sering disampaikan sejak proses penanganan perkara masih di tingkat Polres hingga Ahmad Supriyono resmi ditahan. Namun, hingga kini, janji tersebut dinilai tidak pernah ditepati.

“Dari awal di Polres sampai sekarang jadi tahanan, janjinya terus berulang, tapi tidak pernah ada realisasi,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Supriyono telah diputus bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Awalnya vonis dijatuhkan selama dua tahun empat bulan, kemudian dikurangi menjadi satu tahun sepuluh bulan dengan alasan adanya diskon hukuman karena dinilai menunjukkan iktikad baik.

Namun korban menyebut iktikad baik itu tidak sesuai dengan kenyataan. Ia mengungkapkan bahwa dari janji ganti rugi sebesar Rp50 juta, korban hanya menerima Rp10 juta.
“Itu pun jauh dari yang dijanjikan. Sisanya tidak jelas. Saya tidak terima. Sepertinya ini sengaja dipolitisasi,” tegasnya.
Korban menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan lanjutan. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai rasa keadilan.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Hukum seolah-olah dijadikan mainan,” pungkasnya.
Selain itu, korban memastikan bahwa dalam waktu dekat akan muncul tuntutan lain dari Wida Setiani,melalui kuasa hukum nya.herry Supriyadi S.H yang juga mengaku sebagai korban dalam kasus yang sama. Perkara tersebut saat ini disebut masih ditangani Polres Grobogan dan tinggal menunggu pelimpahan ke pihak kejaksaan.
Rep : Pendi










