Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 13 DESEMBER 2025

Grobogan – Mediaindonesiamaju.com Janji ganti rugi (RG) yang disampaikan oleh Sri Rahayu, yang disebut sebagai istri siri dari Ahmad Supriyono, kembali menuai sorotan. Ahmad Supriyono sendiri saat ini diketahui sedang menjalani masa tahanan di Lapas Grobogan setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Korban mempertanyakan janji ganti rugi tersebut, terlebih alasan yang disampaikan adalah masih menunggu dana hibah. “Apa mungkin dana hibah itu ada? Jawaban tersebut terdengar seperti lelucon,” ujar korban kepada wartawan.

 

Menurut korban, janji-janji serupa sudah sering disampaikan sejak proses penanganan perkara masih di tingkat Polres hingga Ahmad Supriyono resmi ditahan. Namun, hingga kini, janji tersebut dinilai tidak pernah ditepati.

Baca Juga :  Asisten Kepala PTPN IV Reg 2 Unit Tinjowan Diduga Menggelapkan Produksi Tandan Buah Segar Milik Afdeling 2

“Dari awal di Polres sampai sekarang jadi tahanan, janjinya terus berulang, tapi tidak pernah ada realisasi,” ungkapnya.

 

Dalam perkara tersebut, Ahmad Supriyono telah diputus bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara. Awalnya vonis dijatuhkan selama dua tahun empat bulan, kemudian dikurangi menjadi satu tahun sepuluh bulan dengan alasan adanya diskon hukuman karena dinilai menunjukkan iktikad baik.

Namun korban menyebut iktikad baik itu tidak sesuai dengan kenyataan. Ia mengungkapkan bahwa dari janji ganti rugi sebesar Rp50 juta, korban hanya menerima Rp10 juta.

 

“Itu pun jauh dari yang dijanjikan. Sisanya tidak jelas. Saya tidak terima. Sepertinya ini sengaja dipolitisasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Meriahnya Ultah Media Vio Sari News ke 7

 

Korban menyatakan akan kembali menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan lanjutan. Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai rasa keadilan.

 

“Ini tidak bisa dibiarkan. Hukum seolah-olah dijadikan mainan,” pungkasnya.

 

Selain itu, korban memastikan bahwa dalam waktu dekat akan muncul tuntutan lain dari Wida Setiani,melalui kuasa hukum nya.herry Supriyadi S.H yang juga mengaku sebagai korban dalam kasus yang sama. Perkara tersebut saat ini disebut masih ditangani Polres Grobogan dan tinggal menunggu pelimpahan ke pihak kejaksaan.

 

 

Rep : Pendi

Berita Terkait

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang
Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  
Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.
Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  
GRIB JAYA ANCAM KERAHKAN MASSA: DESAK PENEGAKAN HUKUM DI KASUS “SUMUR MAUT” GANDU, BLORA  
Oknum Pengacara di Grobogan Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
Harimau Semarang Zoo Tersisa 4 Ekor, Publik Pertanyakan Transparansi dan Tanggung Jawab Pengelola
PWRI Provinsi Lampung Gelar Rakerda dan Pra Munas di Lampung Selatan, Fokus Naikkan Kualitas Wartawan dan Siapin Program 2026

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Vio Sari Mengutuk Keras Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:59 WIB

Istri Siri Ahmad S Janjikan Ganti Rugi, Korban Ragukan Dana Hibah

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:06 WIB

Diduga Abaikan Prosedur Pengelolaan FABA, PT Berkah Rahayu Indonesia Didesak Bertanggung Jawab  

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:52 WIB

Oknum Anggota DPRD Pekalongan dari PDI-P Bantah Gunakan Uang Rp50 Juta, Akui Hanya Menyampaikan ke Rekan yang Mengaku Bisa Membantu, itupun jumlahnya bukan 50jt namun 45jt.

Rabu, 10 Desember 2025 - 20:40 WIB

Proyek Mangkrak hingga Aset Desa Hilang, Tokoh Pekalongan Seret Penyimpangan Dana Desa ke Kejati  

Berita Terbaru