Jadi Temuan BPK RI, Pengadaan Obat Dinkesda Demak Terindikasi Jadi Celah Korupsi dan Bahayakan Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 9 JULI 2025

DEMAK – Mediaindonesiamaju.com Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses pengadaan obat pada Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak. Dalam temuan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan obat belum sepenuhnya mempertimbangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh auditor, diketahui bahwa terdapat pengadaan obat dengan masa kedaluwarsa kurang dari 24 bulan sejak diterima. Bahkan, sebagian obat yang dibeli menggunakan dana miliaran rupiah dari APBD Kabupaten Demak itu diketahui telah kedaluwarsa pada Mei 2025.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius karena peredaran dan penggunaan obat kedaluwarsa bukan hanya bentuk kelalaian administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Obat yang telah melewati masa edar berisiko tidak efektif dalam mengobati penyakit, bahkan dapat menyebabkan dampak negatif seperti efek samping berbahaya, resistensi antibiotik, hingga keracunan akibat perubahan zat aktif menjadi senyawa toksik.

Secara hukum, peredaran obat kedaluwarsa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, serta membuka peluang bagi penegakan hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Pungli di Halaman Kantor Puspindes Pemalang, Siswa SMK 1 Dipungut Rp 2.000 untuk Parkir Motor  

Indikasi Korupsi: Obat Murah, Selisih Harga Besar

Ketua DPP LSM Aliansi Tajam, Sefrin Ibnu Widiatmoko, SH, MH, menilai temuan BPK ini mengindikasikan adanya potensi korupsi dalam proses pengadaan obat. Ditemui wartawan di kantornya di kawasan Gayamsari, Semarang, pada 8 Juli 2025, Sefrin menyatakan bahwa obat dengan masa edar lebih pendek umumnya dijual dengan harga lebih murah, sehingga ada kemungkinan selisih harga tersebut disalahgunakan.

“Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, kami akan meminta dokumen lengkap pengadaan obat tahun 2024, termasuk laporan pertanggungjawaban dan bukti pembelian. Selanjutnya, kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sefrin menyebut pihaknya juga telah menginstruksikan jaringan LSM Aliansi Tajam di berbagai wilayah untuk melakukan investigasi guna mengungkap tuntas persoalan ini. “Kita akan telusuri dari hulu sampai muaranya,” tegasnya.

Baca Juga :  Usai Kemarin Digeledah Kejaksaan, Kini Dinkes Kembali Di Laporkan Soal Dana UKM / UKP Senilai Rp. 26,6 Miliar

Kemarahan Warga dan Pegiat Sosial

Kondisi ini turut memantik kemarahan di kalangan masyarakat dan pegiat sosial di Demak. Heri, aktivis sosial asal Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, menyatakan kegeramannya atas buruknya kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan dasar di bidang kesehatan.

“Ini memalukan dan sangat menyinggung martabat rakyat Demak. Mereka bayar pajak, tapi hak-haknya dalam pelayanan dasar tidak dipenuhi. Obat kedaluwarsa diberikan ke rakyat, itu sama saja mencelakakan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD Demak.

Heri menegaskan bahwa dirinya dan sejumlah pegiat sosial akan mengajukan permohonan audiensi dengan pimpinan DPRD. “Kami akan minta dewan memanggil pihak eksekutif, agar transparan. Kami juga ingin tahu apakah pembelian obat dengan masa edar pendek ini sudah jadi budaya Dinkesda,” tandasnya.

Catatan Redaksi:
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Demak agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, khususnya di sektor kesehatan yang menyangkut langsung keselamatan jiwa masyarakat.

Rep : Latif

Berita Terkait

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi
Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan
Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga
DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran
Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi
DPRD Lampung Selatan Soroti Proyek Rehabilitasi SD Negeri Pamulihan, Kontraktor Janji Perbaikan  
LPK-RI Soroti Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat Keras Tanpa Izin dan Ketidakjelasan Penanganan Kasus di Polsek Kalideres
Proyek Jalan Pertanian Sumber Agung: Dana APBD Ratusan Juta Terancam Sia-Sia? Kualitas Pengerjaan Dikeluhkan, Kontraktor Bungkam!  

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:18 WIB

Layanan Imunohistokimia (IHK) Resmi Dibuka di RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi

Jumat, 28 November 2025 - 21:09 WIB

Pengerjaan Asal-Asalan Proyek Ruang Kelas Baru SDN Tanjung Wangi Muncul, Kualitas dan Keamanan Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:33 WIB

Seorang Perwira Polres Pekalongan Kota Diduga Bermalam dengan Istri Orang, Suami Geruduk Rumah Bersama Warga

Kamis, 27 November 2025 - 19:34 WIB

DPRD Soroti Kualitas Pembangunan SD Satu Pamulihan, Dinas pendidikan Lampung Selatan Beri Teguran

Kamis, 27 November 2025 - 12:41 WIB

Dugaan Pelanggaran Izin di Galian Kalikayen Menguat, Warga Sebut Tiga Lokasi Tambang Ilegal Masih Beroperasi

Berita Terbaru