Kapolres Blora Tersudut, Laporan Balik Wartawan Ancam Bongkar Praktik Kotor

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 16 SEPTEMBER 2025

Blora –  Mediaindonesiamaju.com Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan akibat pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang  memfitnah wartawan asal Semarang.

Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka pernah terlibat pemerasan dan bahkan pernah beraksi di Temanggung. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh bukti yang dipegang pihak redaksi.

Fakta baru pun muncul. Seorang wartawan bernama Suyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT, menjadi langkah hukum balik yang semakin memperkeruh citra kepolisian di mata publik.

Redaksi PortalIndonesiaNews.Net Ikut Dirugikan

Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, tuduhan Kapolres tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik medianya.

“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Kapolres beserta jajarannya ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Sebab, ini bukan hanya soal wartawan yang difitnah, tapi juga nama media yang dicoreng,” tegas Iskandar.

Baca Juga :  Rakor Cipta Kondusifitas Pemalang: Dandim 0711/Pemalang Soroti Keamanan Daerah

AWPI Jawa Tengah: Fitnah Tidak Bisa Ditolerir

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, mengecam keras pernyataan Kapolres Blora.

“Ini pelanggaran berat. Polres belum pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Kami mendukung penuh langkah hukum dari PortalIndonesiaNews.Net. Jangan sampai pers dianggap lemah. Banyak oknum polisi yang sesuka hati demi ambisi jabatan,” tegas Elman.

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net,  John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan. Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah upaya membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar.

Menurut John, setidaknya ada lima poin yang kini menjadi sorotan:

1. Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi BBM solar.

2. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan pemerasan, tanpa menyelidiki fakta mafia BBM.

3. Restorative Justice janggal, dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum meski perkara sudah P21.

Baca Juga :  Insiden Penggerudukan Kantor LBH Jong Java, Ancaman Serius terhadap Keadilan dan Keamanan Masyarakat

4. Tuntutan gelar perkara khusus, agar fakta yang sesungguhnya terungkap, termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.

5. Fitnah kasus Temanggung, Kapolres harus mampu membuktikan tudingannya, jika tidak, pernyataannya merupakan kebohongan serius.

> “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.

Ancaman Bagi Kebebasan Pers

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap fakta justru dikriminalisasi dengan tuduhan sepihak, maka kebebasan pers berada dalam ancaman serius.

Kini publik menunggu langkah tegas Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri dalam menangani laporan balik terhadap Kapolres Blora, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tapi juga ujian serius bagi integritas Polri di mata rakyat ujar John L Situmorang S.H. M.H.,

Rep : Pendi 

Berita Terkait

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  
Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  
Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  
Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  
Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  
Program Makan Bergizi Gratis di Pemalang: Meningkatkan Gizi Anak dan Menggerakkan Ekonomi Lokal  
Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi
Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:55 WIB

Sungai Genting Telan Korban: Mahasiswa UIN Walisongo Hanyut saat Tubing, Pencarian 2 Korban Terus Dilakukan  

Selasa, 4 November 2025 - 21:33 WIB

Kelalaian Sebabkan Pekerja Tersengat Listrik di Acara Pegadaian, Kuasa Hukum: “Penjarakan Semua yang Terlibat”  

Selasa, 4 November 2025 - 20:37 WIB

Kereta Api Bangunkarta Tertemper Mobil dan Sepeda Motor di JPL 320 Antara BBN-MGW, Lintas Daop 6 Yogyakarta Sempat Terganggu  

Selasa, 4 November 2025 - 17:45 WIB

Aster Kasdam IV/Diponegoro Gencarkan Peninjauan Irigasi Tersier di Pemalang, Kodim 0711/Pemalang Siap Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan  

Selasa, 4 November 2025 - 13:58 WIB

Diduga Menejer Kebun Tinjowan Jual Tanah Uruk Demi Keuntungan Pribadi  

Berita Terbaru