Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

- Jurnalis

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 04 April 2025

Demak,Mediaindonesiamaju.com – Maraknya penjualan minuman keras (miras) jenis es moni di wilayah hukum Polres Demak menuai sorotan tajam.

Hasil investigasi tim Media Indonesia Maju mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari para penjual miras kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek. Setoran tersebut disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tergantung dari tingkat keramaian warung yang menjual miras tersebut.

“Biasanya ngasih atensi sebulan antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung rame tidaknya warung,jam di kalo ada razia biasanya nanti ada pemberitahuan kalo tidak yang di razia yang gak Kasih atensi saja” ujar ST salah satu penjual es moni di wilayah Demak pada Kamis (4/4/2025).

Baca Juga :  Buntut Surat Sita Eksekusi Salah Ketik Berulang Kali, Pengadilan Negeri Purwodadi Digeruduk  

Yang lebih memprihatinkan, miras es moni tersebut diduga dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur. Dengan harga terjangkau hanya Rp10 ribu per gelas, minuman ini sangat mudah diakses dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, termasuk meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Demak.

Tak hanya itu, praktik prostitusi terselubung berdalih sebagai “kos-kosan per jam” juga diduga bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Demak. Salah satu mucikari mengakui adanya praktik prostitusi di sebuah tempat kos di daerah Botorejo, Kecamatan Wonosalam. “Tarifnya antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali main,” ungkap narasumber pada 25 Maret 2025.

Baca Juga :  Peduli Sesama Polres Demak Bagikan Takjil dan Borong Dagangan Pedagang Kaki Lima

Fakta-fakta ini menjadi tantangan untuk kapolres demak dan kasatpol pp kabupaten Demak ,namun belum terlihat langkah konkret dalam memberantas peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah hukumnya.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat: sampai kapan kondisi ini dibiarkan? Dan di mana peran aparat dalam menegakan hukum secara adil dan tegas.

“Saya benar prihatin dengan maraknya penjualan miras es moni yang semakin luas dan di jual bebas ke anak anak di bawah umur dan juga bisnis Prostiusi terselubung kos kosan di kota Demak kotanya para waliyullah.” Tegas BD Salah satu tokoh ulama Demak.”

Rep_ Latif

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  
Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  
Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  
Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda
LPK-RI DPC Tulungagung dan Trenggalek Dampingi Pelaporan Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan di Polres Kabupaten Blitar
Kapolsek Labuhan Ruku Tinjau Lokasi Pendirian Pos Pengaman (Pos Pam)   
Dugaan Penyalahgunaan Bansos di Desa Gebangan Mencuat, Warga Sebut Nama Penerima Sudah Meninggal Masih Terdata

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:53 WIB

Badan Gizi Nasional Dapur Shakila Sumber Agung Rutin membersihkan IPAL, Jaga Kebersihan Lingkungan dan Kualitas Layanan  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Perayaan Natal Polres Batu Bara Tahun 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:42 WIB

Bupati bersama Wabup dan Kapolres Batu Bara Lakukan Pengecekan Kesiapan Operasi Lilin 2025  

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:04 WIB

Putra Daerah Lampung Tengah Agam Kusuma Yuda, Kritik Imbauan Kapolda Lampung dalam Konflik Agraria Anak Tuha  

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:14 WIB

Kisruh di PT San Xiong Steel Indonesia: Plang Sengketa Perdata Picu Bentrokan, Buruh Tuntut Gaji 7 Bulan Tertunda

Berita Terbaru