MIM,Jawa Tengah 04 April 2025
Demak,Mediaindonesiamaju.com – Maraknya penjualan minuman keras (miras) jenis es moni di wilayah hukum Polres Demak menuai sorotan tajam.
Hasil investigasi tim Media Indonesia Maju mengungkap adanya dugaan setoran rutin dari para penjual miras kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek. Setoran tersebut disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tergantung dari tingkat keramaian warung yang menjual miras tersebut.
“Biasanya ngasih atensi sebulan antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung rame tidaknya warung,jam di kalo ada razia biasanya nanti ada pemberitahuan kalo tidak yang di razia yang gak Kasih atensi saja” ujar ST salah satu penjual es moni di wilayah Demak pada Kamis (4/4/2025).
Yang lebih memprihatinkan, miras es moni tersebut diduga dijual secara bebas kepada anak-anak di bawah umur. Dengan harga terjangkau hanya Rp10 ribu per gelas, minuman ini sangat mudah diakses dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius, termasuk meningkatnya angka kriminalitas di wilayah Demak.
Tak hanya itu, praktik prostitusi terselubung berdalih sebagai “kos-kosan per jam” juga diduga bebas beroperasi di wilayah Kabupaten Demak. Salah satu mucikari mengakui adanya praktik prostitusi di sebuah tempat kos di daerah Botorejo, Kecamatan Wonosalam. “Tarifnya antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali main,” ungkap narasumber pada 25 Maret 2025.
Fakta-fakta ini menjadi tantangan untuk kapolres demak dan kasatpol pp kabupaten Demak ,namun belum terlihat langkah konkret dalam memberantas peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah hukumnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat: sampai kapan kondisi ini dibiarkan? Dan di mana peran aparat dalam menegakan hukum secara adil dan tegas.
“Saya benar prihatin dengan maraknya penjualan miras es moni yang semakin luas dan di jual bebas ke anak anak di bawah umur dan juga bisnis Prostiusi terselubung kos kosan di kota Demak kotanya para waliyullah.” Tegas BD Salah satu tokoh ulama Demak.”
Rep_ Latif