Kapolres Grobogan Pimpin Press Release Kasus Pembunuhan Didesa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 Januari 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Korban, Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah menginap di rumah Rukimin selama sekitar satu minggu karena bekerja sebagai buruh tani di Desa Toko. Pada malam kejadian, korban, terduga pelaku K, dan Rukimin sempat menghadiri acara hajatan di rumah tetangga. Setelah kembali ke rumah, korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung

“Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan,  pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.”

Baca Juga :  Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumsel, Terus Berlomba-Lomba Menebar Kebaikan

Aksi brutal pelaku diketahui oleh Rukimin (58), orang tua pelaku.  Mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah Kapolres.

Rep_Pujiono s

Berita Terkait

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI
Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan
Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak
Cilacap dalam Sorotan: Wartawan Online Jawa Tengah Adukan ‘J’ Penjual Rokok Ilegal ke Polresta Cilacap
Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata
Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak
Dugaan Pemalsuan Dokumen Proposal dan Penjualan Bantuan Ternak Domba Dilaporkan ke Polres Temanggung
Halal Bihalal dan Temu Kangen Pemuda, TNI, dan Warga di Desa Tunggu Penawangan

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 18:37 WIB

WISATA AIR TERJUN DOYAM TURU SALAH SATU DESTINASI WISATA ALAM YANG WAJIB DIKUNJUNGI

Jumat, 4 April 2025 - 17:06 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Grobogan Resah Setelah Status Tersangka Ditetapkan

Jumat, 4 April 2025 - 14:55 WIB

Perlu Ada Tindakan Tegas Terkait Maraknya Penjualan Es Moni di Wilayah Hukum Demak

Kamis, 3 April 2025 - 16:44 WIB

Kapolsek Karanganyar Implementasikan Instruksi Kapolres Demak Patroli Pengamanan di Obyek Wisata

Rabu, 2 April 2025 - 13:54 WIB

Patroli dan Imbauan di Objek Wisata Istambul oleh Satbinmas Polres Demak

Berita Terbaru