Kapolres Grobogan Pimpin Press Release Kasus Pembunuhan Didesa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 Januari 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Korban, Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah menginap di rumah Rukimin selama sekitar satu minggu karena bekerja sebagai buruh tani di Desa Toko. Pada malam kejadian, korban, terduga pelaku K, dan Rukimin sempat menghadiri acara hajatan di rumah tetangga. Setelah kembali ke rumah, korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm.

Baca Juga :  Polres Demak Bersama Instansi Terkait, Gelar Tanam Jagung Satu Juta Hektar

“Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan,  pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.”

Baca Juga :  Polres Mesuji melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kabagren dan Pelantikan Kasat Binmas Polres Mesuji dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji.

Aksi brutal pelaku diketahui oleh Rukimin (58), orang tua pelaku.  Mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah Kapolres.

Rep_Pujiono s

Berita Terkait

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  
rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  
Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten
TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional
FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR
Danramil Pemalang Pastikan Keamanan Aksi Demo Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu, Ini Tujuannya  
Oknum Kepala Desa Cendono Kudus Ditahan, Diduga Selewengkan APBDes Rp571 Juta
SPBU 44.543.01 Diduga Jadi Ladang Mafia Solar di Kebumen, Aparat Diminta Bertindak Tegas  

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Hadapi Dinamika Situasi Kamtibmas, Polres Demak Siagakan Pasukan Dalmas  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:14 WIB

rmada Pengangsu Solar Ilegal Ditemukan di SPBU 44.544.01 Buayan, Diduga Ada Pembiaran  

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:17 WIB

Polemik Tanah Pasar Teloyo: 8 Tahun Mangkrak, Gugatan Rp50 Miliar Mengguncang Klaten

Kamis, 28 Agustus 2025 - 05:09 WIB

TOT Gemini: IGI Jateng Gandeng Pemprov, STEKOM, Google Education dan Telkomsel untuk Cetak Pelatih Ahli Tersertifikasi Internasional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 02:12 WIB

FESTIVAL LAYANG-LAYANG & SOUND MINIATUR MIJEN 2025 SIAP DIGELAR

Berita Terbaru