Kapolres Grobogan Pimpin Press Release Kasus Pembunuhan Didesa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan.

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM,Jawa Tengah 30 Januari 2025

Grobogan,Mediaindonesiamaju.com– Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan. Korban, Suwito (57), warga Dusun Bendungan, Desa Kramat, ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah Rukimin, warga Dusun Dukuh Lor, Desa Toko, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban telah menginap di rumah Rukimin selama sekitar satu minggu karena bekerja sebagai buruh tani di Desa Toko. Pada malam kejadian, korban, terduga pelaku K, dan Rukimin sempat menghadiri acara hajatan di rumah tetangga. Setelah kembali ke rumah, korban ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm, serta luka di punggung telapak tangan sepanjang 2 cm dan lebar 1 cm.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Seorang Perawat RSUD Kudus Buka Praktek Pengobatan Mandiri Dirumah Demak,Diduga Tanpa Izin

“Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, saat menggelar konferensi pers di aula jananuraga Mapolres setempat pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan,  pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip dengan samurai ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali.”

Baca Juga :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan berhasil mengamankan senjata pabrikan di Simalungun

Aksi brutal pelaku diketahui oleh Rukimin (58), orang tua pelaku.  Mengetahui perbuatannya terbongkar, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” ujar AKBP Ike Yulianto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 maupun Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambah Kapolres.

Rep_Pujiono s

Berita Terkait

Stop Pers!!!!
Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas
Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti
Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak
Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang
Dugaan TPPU Proyek Dermaga Pelindo Lombok Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Soroti Prosedur yang Dianggap Tergesa-gesa
Dugaan Pengangsu Solar Subsidi di SPBU 43.576.15 Wonogiri, Oknum Diduga Terlibat
Formasi-KPM Demo DPRD Kampar, Desak Oknum Dewan P Dipecat: BK DPRD Komitmen Serius Selesaikan Persoalan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 23:26 WIB

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Maraknya Peredaran Obat-obatan Golongan G di Brebes, Aliansi Masyarakat Tuntut Aparat Bertindak Tegas

Senin, 7 Juli 2025 - 08:36 WIB

Dua Pengedar Sabu Asal Bengkulu Ditangkap di Lubuk Linggau, Polisi Sita 101 Gram Barang Bukti

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:45 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Minggu, 6 Juli 2025 - 23:42 WIB

Mantan Manajer Koperasi Pradesa Bongkar Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar, Tuding Ketua DPC Gerindra Langkat sebagai Dalang

Berita Terbaru

Nasional

Stop Pers!!!!

Senin, 7 Jul 2025 - 23:26 WIB