MIM,Jawa Tengah 01 Februari 2025
Sragen, Mediaindonesiamaju.com– Kasus dugaan kekerasan dan penyekapan yang dilaporkan oleh F terhadap Didik Siswanto alias Hendra putra wijaya mengaku pemilik PT.riska perdana ke Polres Sragen sejak 15 Agustus 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Laporan yang tercatat dengan nomor STPP/444/VIII/2024/SPKT ini menimbulkan kekecewaan dari pihak korban dan kuasa hukumnya karena lambatnya proses penanganan.
“Iya mas, hingga sekarang laporan saya ke Polres Sragen belum ada kejelasan. Bahkan pelaku seolah masih saja berkeliaran dan selalu aktif di media sosial dengan akun yang berbeda,” ujar F, korban dalam kasus ini, saat ditemui pada 5 Januari 2025.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Puspa juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan perkara ini. Mereka menilai, tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Proses penanganan perkara ini seolah tidak ada perkembangan sama sekali. Pelaku bahkan terlihat menantang penegak hukum dengan tetap aktif di media sosial,” tegas perwakilan LBH Puspa.
Dari keterangan salah satu penyidik di Polres Sragen, dijelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak kepolisian mengaku telah melayangkan panggilan kedua kepada Didik Siswanto alias Hendra putra wijaya mengaku pemilik PT.riska perdana pada 22 Januari 2025, namun pelaku kembali tidak menghadiri panggilan tersebut. “Apabila tidak ada itikad baik dari pelaku untuk hadir, kasus ini akan ditingkatkan ke proses selanjutnya,” ujar penyidik pada 7 Januari 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat terduga pelaku masih bebas berkeliaran di media sosial dengan berbagai akun. Warga berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan perkara ini dan mencegah terjadinya korban berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Sragen, dengan desakan agar penegak hukum bertindak lebih cepat dan efektif dalam menindaklanjuti laporan kekerasan dan penyekapan tersebut.
Rep_ Latif