MIM, Jawa Tengah 15 Maret 2025
Grobogan ,Mediaindonesiamaju.com – Keputusan mengejutkan datang dari Dewan Pers yang baru saja melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun untuk menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024. Keputusan ini menambah ketegangan dalam konflik internal PWI yang telah berlangsung lama.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024, yang mengesahkan kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI. Namun, Dewan Pers tampaknya tidak mengakui kepemimpinan tersebut, yang menyebabkan ketegangan antara kedua belah pihak.
Menanggapi situasi ini, PWI di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui jalur resmi yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas administrasi organisasi dan memastikan bahwa PWI tetap memiliki dasar hukum yang sah dalam menjalankan kegiatan organisasinya.
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., menekankan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI. Ia juga menjelaskan pentingnya status PWI sebagai perkumpulan berbadan hukum yang telah disahkan oleh negara, yang memberikan hak dan kewajiban dalam menjalankan hubungan keperdataan, termasuk membuat perjanjian dengan pihak lain secara sah.
Situasi ini mencerminkan kompleksitas konflik internal di tubuh PWI dan hubungan dengan Dewan Pers. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah organisasi dan dampaknya terhadap dunia pers di Indonesia.
Rep_fq