MIM, LAMPUMG, 19 DESEMBER 2025
Lampung Selatan – Mediaindonesiamaju.com Ketegangan kembali memanas di halaman PT San Xiong Steel Indonesia, yang berlokasi di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Insiden terjadi pada Rabu malam, 17 Desember 2025, pukul 18.30 WIB, diduga dipicu oleh pembongkaran plang pengumuman sengketa perdata yang dipasang di depan kantor perusahaan.
Kekisruhan ini tidak hanya melibatkan manajemen lama dan baru, tetapi juga pekerja yang menuntut hak gaji selama Tujuh bulan tidak bekerja.Menurut salah seorang buruh yang enggan disebut namanya, plang bertuliskan “PT SAN XIONG STEEL INDONESIA DALAM PROSES SENGKETA PERDATA NO. 838/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst” dipasang oleh pihak manajemen lama.

“Seseorang dari manajemen baru tiba-tiba merubuhkan plang itu. Plang itu kan dipasang manajemen lama, lalu terjadi cekcok adu mulut antara buruh dan manajemen baru,” ujarnya di lokasi kejadian. Situasi sempat memanas hingga pihak berwenang turun tangan.
InternalKonflik ini berakar pada perselisihan internal mengenai kepemilikan saham PT San Xiong Steel Indonesia, yang memicu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan steel ini telah mengalami polemik sejak beberapa bulan terakhir, termasuk penyekatan rekening bank oleh Polda Lampung atas dugaan laporan dari manajemen lama. Akibatnya, operasional terhenti,
meninggalkan ratusan pekerja tanpa gaji selama delapan bulan. Beberapa pekerja kini bergabung dalam serikat buruh untuk memperjuangkan hak mereka.Iwan Tulus, yang diklaim mewakili manajemen lama, menegaskan bahwa pemasangan plang telah dikoordinasikan dengan serikat buruh. “Mengenai plang itu, kami tidak mau ikut campur lagi. Tapi manajemen lama sudah koordinasi dengan serikat dan seizin saya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tindakan pembongkaran plang oleh manajemen baru dianggap provokatif, meski menolak berkomentar lebih lanjut soal tuntutan gaji.Tuntutan Buruh dan Tawaran Manajemen BaruSelain isu plang, kekisruhan juga dipicu oleh tuntutan pekerja atas upah tertunda. Melalui serikat buruh, mereka menuntut pembayaran 70% dari gaji pokok selama Tujuh bulan.
“Kami sudah Tujuh bulan tidak digaji, perusahaan harus bertanggung jawab penuh,” tegas salah seorang perwakilan serikat buruh saat dihubungi tim redaksi.Sementara itu, manajemen baru di bawah Direktur Utama yang baru menawarkan kompensasi sebesar 20% dari gaji selama tujuh bulan, setara Rp 4.250.000 per pekerja, ditambah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama satu tahun.
Kuasa hukum Direktur Utama, Aristoteles MJ Siahaan SH, menjelaskan bahwa tawaran ini bersumber dari dana pribadi direktur karena rekening perusahaan masih terblokir. “Rekening diblokir secara sengaja oleh manajemen lama. SP3 dari Polda Lampung sudah keluar, dan rekening segera dibuka,” ungkapnya.
Aristoteles juga membantah legalitas plang tersebut. “Plang itu hanya pendaftaran sengketa, bukan putusan mutlak PN Jakarta Pusat. Pemasangannya di luar koridor hukum dan tanpa izin kami sebagai pemilik sah. Kami berhak melepasnya,” tegasnya.
“Ia menekankan komitmen manajemen baru untuk menyelesaikan polemik demi kebaikan pekerja.Proses Mediasi di Polsek KatibungKedua belah pihak – manajemen baru, buruh, dan serikat pekerja – dibawa ke Polsek Katibung untuk dimediasi. Proses ini dipimpin Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., bersama Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan dan jajaran.
“Kami fasilitasi mediasi agar mencapai solusi terbaik dan damai. Saat ini, situasi sudah terkendali,” kata Kapolsek Rudi S. kepada wartawan di kantor polisi.
Hingga kini, beberapa pekerja dilaporkan telah menerima tawaran 20%, meski mayoritas serikat buruh masih mempertahankan tuntutan 70%. Mediasi berlangsung untuk mencari kesepakatan bijak dan objektif, dengan harapan operasional perusahaan segera normal.(Time)










