MIM, Jawa Tengah 04 Agustus 2025
PATI, Mediaindonesiamaju.com
Pernyataan mengejutkan datang dari pihak Utomo yang menyebut bahwa “kwitansi kadaluwarsa” menjadi dasar gugatan perdata terhadap Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dan penyidik Polda Jawa Tengah. Istilah yang terdengar janggal ini segera memicu tanggapan keras dari Zana dan kuasa hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kafe di Kota Pati, Zana menyebut gugatan itu sebagai upaya mengaburkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,75 miliar yang menyeret Utomo ke dalam penyelidikan Polda Jateng. Ia menegaskan, bukti yang diajukan berupa kwitansi sah, dan berbeda dengan kasus lama yang melibatkan perbekalan kapal senilai Rp5,5 miliar.
“Untuk kasus ini berbeda, yang ini soal saham kepemilikan kapal. Tapi yang menggelitik saya kok bisa-bisanya ngomong kwitansi kadaluwarsa? Kan bukan cek, itu bukti pembayaran, bukan surat berharga. Ngakak banget!” ujar Zana sambil tersenyum, didampingi tim hukumnya dari LBH Teratai.
Kuasa hukum Zana, Tony, bahkan menyebut pernyataan pihak Utomo tak berbobot.
“Ngomong kwitansi kadaluwarsa itu cuma alibi untuk ngulur waktu. Berita-berita mereka nggak ada isinya. Buang energi aja,” tegasnya.
Zana menambahkan, Utomo sebelumnya telah dipanggil penyidik Polda Jateng tiga minggu lalu untuk memberikan klarifikasi. Alih-alih membawa bukti baru sebagaimana dijanjikan, Utomo malah mendaftarkan gugatan perdata ke PN Pati dengan dalih kwitansi kadaluwarsa. Zana menduga pola lama akan kembali dimainkan: menggiring opini publik bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi.
“Dulu juga begitu, ngaku-ngaku dikriminalisasi, bawa massa, teriak di depan pengadilan. Tapi ujung-ujungnya MA tetap nyatakan dia bersalah. Jadi kalau sekarang mainan itu lagi, yaa basi,” sindir Zana.
Ia menegaskan, kasus ini menyangkut saham kapal yang seharusnya memberikan dividen, namun hingga kini tak pernah dia terima.
“Simpelnya dibayar aja, selesai. Tapi ini malah cari-cari celah,” tegasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit 3 Reskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa penyidik Polda Jateng turut digugat perdata oleh Utomo di PN Pati, yang dijadwalkan disidangkan pada 5 Agustus 2025.
“Namun kami yakinkan bahwa penyelidikan berjalan sesuai SOP, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kuat. Penyidik sebenarnya siap naikkan perkara ke tahap penetapan tersangka. Tapi kami hormati proses hukum yang sedang berjalan di ranah perdata,” jelas AKBP Helmy.
Kini, publik menanti apakah gugatan “kwitansi kadaluwarsa” itu akan mampu membendung proses pidana, atau justru menjadi blunder hukum baru bagi Utomo.
Rep_Fq