Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025

Grobogan – Mediaindonsesiamaju.com Merasa tidak memperoleh keadilan hukum, Muhlisin selaku Ketua Yayasan Roudlotul Qur’an Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggandeng pengacara handal dari Semarang, Anik Utami Ningsih, S.H. dari organisasi advokat Peradi.

 

Sebelumnya, laporan Muhlisin di Polsek Gubug sempat dihentikan, namun setelah adanya pendampingan hukum dan pertimbangan lebih lanjut, pihak Polsek akhirnya membuka kembali perkara tersebut karena adanya pertimbangan hukum baru yang dinilai penting untuk ditelusuri.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Amankan Truk Tangki Diduga Langgar Distribusi BBM

 

Kuasa hukum pelapor, Anik Utami Ningsih, menyoroti prosedur penghentian perkara yang dianggap tidak transparan. Ia mempertanyakan keabsahan gelar perkara yang dijadikan dasar keputusan penghentian tersebut.

 

> “Kami menilai gelar perkara itu diduga hanya formalitas dan tidak sesuai prosedur. Bukti foto saat gelar perkara tidak pernah ditunjukkan, padahal itu menjadi dasar penting dalam proses hukum,” tegas Anik.

 

 

 

Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, gelar perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun wajib dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor. Namun dalam kasus ini, kedua pihak disebut tidak pernah diundang maupun hadir, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif untuk menyelamatkan terlapor.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Warga Lansia di Grobogan Diduga Jadi Korban Kredit Bermasalah - Bupati Dukung Proses Jika Terbukti Bersalah

 

Dengan dibukanya kembali kasus tersebut, pihak pelapor berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.

 

#PolsekGubug

#Grobogan

#KeadilanHukum

#Peradi

#YayasanRoudlotulQuran

 

Rep : Fiqih Hidayat

Berita Terkait

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat
Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 
PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 
Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian
Pemalang Berprestasi di Ajang MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2025  
Hujan Sejak Siang, Sejumlah Ruas Jalan di Kecamatan Rembang Tergenang Air  
TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Laksanakan Pelayanan KB Kesehatan di Kecamatan Ulujami
Car Free Day di Jalan Pemuda, Ini Penjelasan Dishub Rembang 

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Skandal Korupsi Rp3,2 Miliar: Rantai Kejahatan di BUMD Pemalang Terbongkar, Dua Mantan Petinggi Terjerat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Kepsek UPTD SMPN 1 Sei Balai Bantah Adanya Jual Beli Seragam Sekolah 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Laporan Dihentikan, Ketua Yayasan di Gubug Gandeng Pengacara Semarang — Polsek Gubug Buka Kembali Perkara  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:07 WIB

PT TAPIAN NADENGGAN DIGUGAT 5 TRILIUN OLEH MASYARAKAT ADAT DAYAK 

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:41 WIB

Putusan Kasus Penipuan TKI di PN Purwodadi Ditunda, Salah Satu Keluarga Pelaku Ajukan Perdamaian

Berita Terbaru