MIM, JAWA TENGAH, 21 OKTOBER 2025
Grobogan – Mediaindonsesiamaju.com Merasa tidak memperoleh keadilan hukum, Muhlisin selaku Ketua Yayasan Roudlotul Qur’an Desa Ringinharjo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, akhirnya mengambil langkah tegas dengan menggandeng pengacara handal dari Semarang, Anik Utami Ningsih, S.H. dari organisasi advokat Peradi.
Sebelumnya, laporan Muhlisin di Polsek Gubug sempat dihentikan, namun setelah adanya pendampingan hukum dan pertimbangan lebih lanjut, pihak Polsek akhirnya membuka kembali perkara tersebut karena adanya pertimbangan hukum baru yang dinilai penting untuk ditelusuri.
Kuasa hukum pelapor, Anik Utami Ningsih, menyoroti prosedur penghentian perkara yang dianggap tidak transparan. Ia mempertanyakan keabsahan gelar perkara yang dijadikan dasar keputusan penghentian tersebut.
> “Kami menilai gelar perkara itu diduga hanya formalitas dan tidak sesuai prosedur. Bukti foto saat gelar perkara tidak pernah ditunjukkan, padahal itu menjadi dasar penting dalam proses hukum,” tegas Anik.
Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, gelar perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun wajib dihadiri baik oleh pelapor maupun terlapor. Namun dalam kasus ini, kedua pihak disebut tidak pernah diundang maupun hadir, sehingga menimbulkan dugaan adanya rekayasa administratif untuk menyelamatkan terlapor.
Dengan dibukanya kembali kasus tersebut, pihak pelapor berharap penegakan hukum dapat berjalan objektif dan profesional, tanpa intervensi pihak manapun.
#PolsekGubug
#Grobogan
#KeadilanHukum
#Peradi
#YayasanRoudlotulQuran
Rep : Fiqih Hidayat