LBH MBP Sidorejo Law Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 04 September 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com– Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo, bersama timnya mendesak Kejaksaan Negeri Demak serta Inspektorat Kabupaten Demak untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Menurut Budi, jumlah dana desa, aspirasi, dan bantuan provinsi (banprov) yang masuk ke Desa Sidorejo pada periode 2020 hingga 2023 mencapai Rp15,8 miliar. Namun, dari hasil audit Inspektorat, hanya ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp162 juta. Temuan ini dinilai janggal karena tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola desa.

Baca Juga :  Sempat Viral Diduga Lakukan Pungli - Kini MIN 1 Pekalongan Diduga Gunakan Cara Lain Untuk Tetap Lakukan Pungli - Apakah Hanya Akal Akalan Saja???

“Kami sudah menanyakan ke Inspektorat terkait hasil audit tersebut. Namun, jawaban yang diberikan, mereka hanya diberi kewenangan untuk mengaudit dana non-fisik. Sementara untuk fisik bangunan, Inspektorat mengaku tidak mendapat perintah audit dari Kejaksaan Negeri Demak,” ungkap Budi.

LBH MBP Sidorejo Law menilai Kejaksaan Negeri Demak terkesan tebang pilih dalam menangani laporan kasus korupsi dana desa. Budi menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di Desa Sidorejo sudah lebih dari satu tahun tidak mendapat tindak lanjut yang serius.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Demak, khususnya bidang tindak pidana korupsi, untuk serius memberantas korupsi dana desa. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah mengusut tuntas laporan masyarakat yang sampai saat ini masih mengendap di tubuh Kejaksaan Negeri Demak,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan di SPPBE Sukodono, Lumajang: Tabung LPG 3 Kg Diduga Dikurangi Sebelum Didistribusikan

Lebih lanjut, LBH MBP Sidorejo Law juga meminta agar kejaksaan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Sebagai pelapor yang mewakili masyarakat Desa Sidorejo, kami sangat kecewa atas penanganan aduan di Kejaksaan Negeri Demak. Kami juga tidak bisa menerima hasil audit Inspektorat maupun penjelasan dari Kejaksaan Negeri Demak dan Kejati Jawa Tengah. Jangan ada tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat yang jelas-jelas berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” pungkas Budi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Remaja pemilik sepeda motor Scoopy menabrak truk yang lagi berputar mundur
Bupati Anom Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu dan di Dampingi Ormas 234 SC DPC Kabupaten Pemalang  
Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq
Diduga Ada Pungutan dalam Perizinan Acara Dangdutan HUT RI, Warga Keberatan
Sinergitas TNI, POLRI, dan Masyarakat: Dandim Pemalang Kawal Aksi Damai dengan Profesionalisme  
diduga SPBU 44.556.04 kulonprogo jadi ladang sumur para mafia BBM subsidi
𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐩𝐫𝐞𝐬 𝐑𝐈 𝐤𝐞𝐩𝐚𝐝𝐚 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐧𝐜𝐚𝐧𝐚 𝐀𝐥𝐚𝐦, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧: “𝐒𝐚𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐚𝐧𝐠𝐠𝐮𝐧𝐠 𝐉𝐚𝐰𝐚𝐛 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐩𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐝𝐢 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐥𝐮𝐧𝐠𝐮𝐧”
Pengawalan Dandim Pemalang dan Kapolres, Aksi Damai Forum Linduaji Berjalan Lancar  

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:01 WIB

Remaja pemilik sepeda motor Scoopy menabrak truk yang lagi berputar mundur

Kamis, 4 September 2025 - 23:43 WIB

LBH MBP Sidorejo Law Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo

Kamis, 4 September 2025 - 21:24 WIB

Bupati Anom Terima Audiensi Aliansi Masyarakat Pemalang Bersatu dan di Dampingi Ormas 234 SC DPC Kabupaten Pemalang  

Kamis, 4 September 2025 - 20:09 WIB

Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

Kamis, 4 September 2025 - 19:03 WIB

Diduga Ada Pungutan dalam Perizinan Acara Dangdutan HUT RI, Warga Keberatan

Berita Terbaru

Nasional

Lagi, MTSN 1 Grobogan Diduga Lakukan Pungutan Bermodus Infaq

Kamis, 4 Sep 2025 - 20:09 WIB