LBH MBP Sidorejo Law Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIM, Jawa Tengah 04 September 2025

Demak, Mediaindonesiamaju.com– Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo, bersama timnya mendesak Kejaksaan Negeri Demak serta Inspektorat Kabupaten Demak untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.

Menurut Budi, jumlah dana desa, aspirasi, dan bantuan provinsi (banprov) yang masuk ke Desa Sidorejo pada periode 2020 hingga 2023 mencapai Rp15,8 miliar. Namun, dari hasil audit Inspektorat, hanya ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp162 juta. Temuan ini dinilai janggal karena tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola desa.

Baca Juga :  Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumsel, Terus Berlomba-Lomba Menebar Kebaikan

“Kami sudah menanyakan ke Inspektorat terkait hasil audit tersebut. Namun, jawaban yang diberikan, mereka hanya diberi kewenangan untuk mengaudit dana non-fisik. Sementara untuk fisik bangunan, Inspektorat mengaku tidak mendapat perintah audit dari Kejaksaan Negeri Demak,” ungkap Budi.

LBH MBP Sidorejo Law menilai Kejaksaan Negeri Demak terkesan tebang pilih dalam menangani laporan kasus korupsi dana desa. Budi menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di Desa Sidorejo sudah lebih dari satu tahun tidak mendapat tindak lanjut yang serius.

“Kami minta Kejaksaan Negeri Demak, khususnya bidang tindak pidana korupsi, untuk serius memberantas korupsi dana desa. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah mengusut tuntas laporan masyarakat yang sampai saat ini masih mengendap di tubuh Kejaksaan Negeri Demak,” tegasnya.

Baca Juga :  Ombudsman RI Turun Gunung, SDN 01 Bojongbata Jadi Lokasi Penilaian Unik, Bupati Anom Sambut dengan Semangat Keterbukaan dan Kolaborasi

Lebih lanjut, LBH MBP Sidorejo Law juga meminta agar kejaksaan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.

“Sebagai pelapor yang mewakili masyarakat Desa Sidorejo, kami sangat kecewa atas penanganan aduan di Kejaksaan Negeri Demak. Kami juga tidak bisa menerima hasil audit Inspektorat maupun penjelasan dari Kejaksaan Negeri Demak dan Kejati Jawa Tengah. Jangan ada tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat yang jelas-jelas berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” pungkas Budi.

Rep_Fiqih

Berita Terkait

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak
Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  
Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  
Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  
Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  
Tiga Tahun, Gedung MPP Rembang Belum Memiliki Genset dan Minimnya Lahan Parkir
Skandal Kredit Fiktif di Tegal: Kejaksaan Ungkap Jaringan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Diduga Capai Miliaran Rupiah
HUT Desa Mulya Agung ke-10 Berlangsung Meriah, Dihadiri Anggota DPRD, Camat, dan Tokoh Masyarakat  

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 21:29 WIB

Ditetapkan Tersangka, Kades Rejosari Diduga Kirim Suruhan untuk Menganiaya Korban! Fakta Baru Terkuak di Polres Demak

Rabu, 5 November 2025 - 19:17 WIB

Polres Grobogan Gelar Prarekonstruksi Kasus Kematian Pemuda di Pulokulon, 26 Adegan Diperagakan  

Rabu, 5 November 2025 - 19:12 WIB

Nyaris Terjun ke Jurang, Minibus Pengangkut Solar Ilegal “Nyungsep” di Jalan KNPI Blora  

Rabu, 5 November 2025 - 19:05 WIB

Putusan Sidang Kasus Tipu Gelap TKI yang Melibatkan Mantan Kades Wolo, Ahmad Supriyono dan Sri Sutikno: Kedua Pelaku Dijatuhi Pidana  

Rabu, 5 November 2025 - 19:00 WIB

Warga Kebondalem Pemalang Akhirnya Bernapas Lega: Banjir Bertahun-tahun Teratasi Berkat Perjuangan Anggota DPRD Heru Kundhimiarso  

Berita Terbaru