MIM, Jawa Tengah 04 September 2025
Demak, Mediaindonesiamaju.com– Ketua Umum DPP LBH MBP Sidorejo Law, Budi Purnomo, bersama timnya mendesak Kejaksaan Negeri Demak serta Inspektorat Kabupaten Demak untuk memberikan kejelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Menurut Budi, jumlah dana desa, aspirasi, dan bantuan provinsi (banprov) yang masuk ke Desa Sidorejo pada periode 2020 hingga 2023 mencapai Rp15,8 miliar. Namun, dari hasil audit Inspektorat, hanya ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp162 juta. Temuan ini dinilai janggal karena tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikelola desa.
“Kami sudah menanyakan ke Inspektorat terkait hasil audit tersebut. Namun, jawaban yang diberikan, mereka hanya diberi kewenangan untuk mengaudit dana non-fisik. Sementara untuk fisik bangunan, Inspektorat mengaku tidak mendapat perintah audit dari Kejaksaan Negeri Demak,” ungkap Budi.
LBH MBP Sidorejo Law menilai Kejaksaan Negeri Demak terkesan tebang pilih dalam menangani laporan kasus korupsi dana desa. Budi menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di Desa Sidorejo sudah lebih dari satu tahun tidak mendapat tindak lanjut yang serius.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Demak, khususnya bidang tindak pidana korupsi, untuk serius memberantas korupsi dana desa. Salah satu bentuk keseriusan itu adalah mengusut tuntas laporan masyarakat yang sampai saat ini masih mengendap di tubuh Kejaksaan Negeri Demak,” tegasnya.
Lebih lanjut, LBH MBP Sidorejo Law juga meminta agar kejaksaan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.
“Sebagai pelapor yang mewakili masyarakat Desa Sidorejo, kami sangat kecewa atas penanganan aduan di Kejaksaan Negeri Demak. Kami juga tidak bisa menerima hasil audit Inspektorat maupun penjelasan dari Kejaksaan Negeri Demak dan Kejati Jawa Tengah. Jangan ada tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat yang jelas-jelas berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah,” pungkas Budi.
Rep_Fiqih